So’E, lensantt.com – Kasus dugaan penganiayaan yang di lakukan oleh anggota DPRD Jhean Neonufa terhadap
Yusuf Ngeong warga Rt/rw 02/01 kelurahan oebesa kecamatan Kota Soe berujung damai.
Kata sepakat untuk berdamai kedua belah pihak terwujud ketika sepakat untuk saling memaafkan
Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai di polres TTS pada senin ,(4/05/2020) mendatang.
Jhean Neonufa kepada wartawan Jum’at, (1/05/2020) mengatakan, keluarga korban menerima permintaan maafnya dengan syarat dirinya harus meminta permohonan maaf ke publik lewat media, baik media cetak maupun online sebagai bukti pengakuan bahwa memang dirinya benar-benar melakukan kesalahan yang fatal.
” Mereka memberi waktu sampai dengan hari senin,” tegasnya.
“Hari senin nanti kami akan damai di Polres TTS namun dari pihak korban tidak menuntut apa- dari saya. Namun perdamaian tersebut juga tidak dipaksakan oleh pihak manapun,” Tambahnya.
Ia mengakui, Kalalu dirinya telah melakukan kesalahan.dia menambahkan,
Ia telah melakukan penganiayaan terhadap Yusuf Nggeong dipertamina oenali pada tanggal 17 april 2020, pribadinya benar-benar menyesali perbuatannya.
Dia berjanji, tak akan mengulangi pebuatannya.( erick)