KUPANG, lensantt.com,- Saling klaim antara Bupati Markus Dairo Talu (MDT) dan Kodi Mete soal putusan MA terkait sengketa Pikada Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kian memanas. Masing-masing kubu mengaku kalau mereka telah menerima salinan keputusan MA namun dengan hasil yang berbeda.
Bupati SBD mengaku kalau putusan MA sebenarnya menolak putusan Hak Uji Materi ssedangkan dr. Kornelis Kodi Mete dengan tegas mengatakan, sesuai dengan salinan putusan yang diterima MA menerima Hak Uji Materiil (HUM).
Dr.Kornelis Kodi Mete ketika di jumpai lensantt.com di kantor kerjanya Jumad (10/06/2016) kembali menegaskan, bahwa dirinya telah menerima Putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan perkara Hak Uji Materiil (HUM) dengan Registrasi Nomor 56 P/HUM/2014 yang telah diputuskan oleh MA pada tanggal 12 Februari 2015.
Kornelis Kodi Mete ketika di minta konfirmasinya mengenai kebenaran isi Putusan Mahkamah Agung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan untuk membacanya sendiri di halaman website resmi MA.
“silahkan baca sendiri di halaman website Mahkamah Agung, kalau putusan itu ada tentu ada isi keputusannya, disitu jelas tertulis apakah di tolak atau diterima” jelas Kodi Mete.
Kepada lensantt.com Kodi Mete mengatakan, bahwa perkara itu sudah dua tahun berlalu dan dirinya saat ini hanya fokus untuk bekerja sehingga terhadap putusan MA ini Kodi Mete mempersilahkan kepada Pemerintah selaku pemangku kepentingan untuk meliat duduk perkara kebenaran dari suatu proses berdemokrasi.
“saya fokus bekerja dan silahkan pemerintah meliat ini karena kita harus memberikan proses pembelajaran yang baik kepada masyarakat Sumba Barat Daya, terkait hal-hal lain saya serahkan kepada pemerintah” tutup Kodi Mete.
Sebelumnya telah beritakan kamis (09/06/2016) Bupati Sumba Barat Daya (SBD) Markus Dairo Talu (MDT) kepada media ini senin (06/06/2016) mengatakan bahwa telah menerima putusan yang sama dari MA yang isi putusannya perihal Uji Materiil Paket Konco Ole Ate di tolak oleh MA. Namun MDT tidak sempat menyapaikan nomor surat tersebut.
“Saya telah menerima Putusan MA, ada di tangan saya dan isi putusannya di tolak dan denda Rp. 500.000,-” ungkap MDT.
“ada ditangan saya dan nomor surat itu…..” tidak disampaikan oleh MDT terhadap nomor surat putusan MA yang diterima dirinya.
Lensantt ketika meminta konfirmasi kepada Kornelis Kodi Mete kepada media ini Kodi Mete menyampaikan Nomor Surat Mahkamah Agung RI yang dikirim kepadanya tanggal 30 Maret 2016 dengan nomor : 49/P.PTS/III/2016/56 P/HUM/2014. Sementara lensantt masih berusaha menghubungi MDT terkait putusan MA dan Nomor Surat yang diterima Bupati Sumba Barat Daya. (Fredi Lady)