Kupang,lensantt.com – Sidang perdana tindak pidana Korupsi penjualan Aset Negara oleh terdakwa Paulus Watang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga rabu (07/09/2016) pasalnya, terdakwa dalam keadaan sakit.
Hakim ketua Edy Purnomo meminta agar, pada sidang berikut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter ahli yang memeriksa sehingga bisa menjelaskan, enis penyakit yang diderita terdakwa.
“Saya harap JPU hadirkan dokter biar bisa jelaskan penyakitnya apakah terdakwa bisa disidang atau tidak,” pintanya.
Sementara itu ditempat yang sama ketua Tim Pengacara petrus Bala Pationa meminta agar, Majelis hakim menunda sidang tanpa batas waktu yang di tentukan pasalnya, paulus watang dalam kedaan sakit dan hanya dokter ahli yang dapat mengetahu kondisi terdakwa.
“Saya minta sidang ini ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena klien saya masih sakit dan ini fakta,” kata Petrus Bala pationa rabu (31/08/2016) di Pengadilan Tipikor Kupang.
Salah satu tim pengacara Fransisco Bessi menjelaskan, Kliennya saat ini sedang dirawat di RS. Bhayangkara Kupang. “Klien saya sedang sakit dan dirawat di RSU Bhayangkara Kupang,” jelasnya.
Ditanya soal kondisi, Bessi menjelaskan, dirinya tidak mengetahui pasti kondisi kliennya karean itu memerlukan rekomendasi dari tim dokter. “Hanya dokter yang tau kondisi klien saya,” ujarnya. (ikz)