Kupang, lensantt.com – Safira Abineno resmi kembali menjabat sebagai Kepala SMKN 5 Kupang setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Kepulangannya ke kursi kepemimpinan sekolah tersebut sempat diwarnai penolakan dari sejumlah guru, namun pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan perintah hukum yang wajib dilaksanakan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PPO) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ambros Godo, menegaskan bahwa pengembalian Safirah Abineno ke jabatannya bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.
“Ini putusan pengadilan, jadi harus dieksekusi. Tidak ada ruang untuk mengabaikan,” tegas Ambros kepada lensantt.com.
Menurutnya, dalam negara hukum, setiap pihak wajib tunduk pada putusan pengadilan, termasuk dalam urusan kepegawaian di lingkungan pendidikan. Ia juga menanggapi adanya penolakan dari sebagian guru sebagai hal yang wajar dalam dinamika internal, namun tidak dapat menghalangi pelaksanaan keputusan hukum.
“Kalau pun ada protes, itu hak berpendapat setiap warga negara. Silakan tempuh jalur hukum jika ada yang tidak berkenan,” ujarnya.
Meski demikian, Ambros mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik yang dapat mengganggu stabilitas sekolah. Ia menekankan bahwa kepentingan utama yang harus dijaga adalah keberlangsungan proses belajar-mengajar.
“Yang paling penting, situasi tetap kondusif. Jangan sampai siswa menjadi korban dari persoalan ini,” tambahnya.
Kembalinya Safira Abineno membuka kembali diskursus tentang tata kelola kepegawaian di sektor pendidikan, khususnya terkait mekanisme mutasi dan pemberhentian kepala sekolah. Putusan PTUN dalam kasus ini menjadi preseden penting bahwa setiap kebijakan administratif harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, situasi di SMKN 5 Kupang kini menjadi perhatian publik. Rekonsiliasi internal antara pihak sekolah, guru, dan pimpinan baru dinilai menjadi kunci untuk memulihkan stabilitas dan memastikan kegiatan pendidikan berjalan normal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak guru yang menyatakan penolakan. Namun sejumlah sumber menyebutkan bahwa komunikasi internal masih terus dilakukan untuk meredam ketegangan.
Dengan eksekusi putusan PTUN ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat menghormati hukum sekaligus mengedepankan kepentingan pendidikan sebagai prioritas utama. (Ikz)

