Langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan keuangan yang kian berkembang, terutama di ruang digital. Satgas PASTI menilai, kemajuan teknologi turut dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menciptakan skema penipuan yang semakin beragam dan sulit dideteksi secara kasat mata.
Modus Penipuan Makin Canggih
Dalam pemantauan terbaru, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah jasa periklanan dengan sistem deposit, di mana korban dijanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti mengklik tautan, menonton iklan, atau memberi ulasan. Namun, sebelum memperoleh keuntungan, korban diminta menyetor sejumlah uang yang pada akhirnya tidak pernah kembali.
Modus lain yang juga marak adalah peniruan identitas lembaga resmi (impersonation). Pelaku menyalin nama, logo, hingga tampilan entitas jasa keuangan yang legal untuk membangun kepercayaan. Tanpa verifikasi mendalam, masyarakat kerap terjebak dan menganggap penawaran tersebut sah.
Selain itu, terdapat pula penawaran pendanaan fiktif yang menjanjikan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, serta skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan. Tak ketinggalan, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi tren, dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko yang tidak realistis.
Sebagian besar modus ini disebarkan melalui media sosial, pesan instan, hingga grup percakapan, yang memungkinkan penyebarannya berlangsung cepat dan luas.
Peran IASC: Blokir Ratusan Ribu Rekening
Dalam memperkuat penanganan penipuan, pemerintah melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat capaian signifikan. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, teridentifikasi 872.395 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya telah berhasil diblokir. Upaya ini berdampak langsung pada penyelamatan dana masyarakat, dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
Tak hanya itu, IASC juga berhasil memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp169 miliar, yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.
Imbauan Kewaspadaan untuk Masyarakat
Meski berbagai langkah telah dilakukan, Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa peran masyarakat tetap krusial dalam memutus rantai kejahatan ini. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Selain itu, penting untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, serta tidak membagikan data pribadi seperti nomor rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak yang tidak jelas.
Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan indikasi aktivitas ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, serta melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. Kanal lain seperti Kontak OJK 157, WhatsApp resmi, dan email pengaduan juga disediakan untuk mempercepat respons.
Tantangan Ke Depan
Maraknya aktivitas keuangan ilegal menunjukkan bahwa kejahatan ini bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Oleh karena itu, Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan penyebaran praktik ilegal di ruang digital.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat, agar tidak mudah terjebak dalam skema yang merugikan.
Dengan kombinasi antara penegakan hukum, teknologi, dan kesadaran publik, diharapkan ruang gerak pelaku penipuan keuangan dapat semakin dipersempit, sekaligus menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya di Indonesia. (Ikz)

