Menia, Lensantt.com – Setelah 10 tahun akhinya Kabupaten Sabu Raijua meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT, Adi Sudibyo menyampaikan Laporan
Penyerahan LHP LKPD merupakan amanat Pasal 17 Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Penge
Torehan prestasi yang diraih ini bukan sebuah kebetulan semata, apalagi ini adalah sejarah pertama semenjak Kabupaten Sabu Raijua terbentuk. Penghargaan yang didapat boleh dibilang berkat kegigihan dan karisma seorang pemimpin yang mampu memimpin bawahan. Siapa dia kalau bukan, Nikodemus Rihi Heke.
Penjabat Bupati Sabu Raijua, Doris A Rihi mengatakan WTP yang diterima oleh Sabu Raijua merupakan pertama kalinya sejak kabupaten itu dibentuk. Kepala Biro Tata Pemerintah Setda NTT ini mengatakan WTP tersebut merupakan sebuah hal yang membanggakan.
” Untuk Pertama Kali Pemda Sabu Raijua dapat Predikat WTP atas Lapora Hasil pemeriksaan Keuangan Pemda Sabu Raijua Tahun anggaran 2020. Tentu menjadi prestasi yang membanggakan dan sebagai bentuk pengakuan Negara bahwa kinerja pengelolaan keuangan dan aset di Sabu Raijua sangat baik,” Kata Doris kepada media, Rabu, 30/01/2021.
WTP itu kata dia selain menjadi kebanggaan juga menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah Sabu Raijua untuk mempertahankan predikat tersebut di tahun mendatang.
Ia menjelaskan dalam laporan tersebut masih terdapat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Sabu Raijua. Dan pemda sangat siap untuk menindaklanjuti semua itu sebagai bentuk pertanggungjawaban publik Pemda kepada daerah dan masyarakat Sabu Raijua.
Dia menjelaskan lebih lanjut sebelumnya Pemda Sabu Raijua selama 9 tahun memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian dan tahun ke 10 ini baru mendapat Wajar Tanpa Pengecualian. WTP tersebut kata dia adalah prestasi yang luar biasa bagi Pemda didukung DPRD Sabu Raijua dan seluruh stakeholder. Oleh karena itu kita harus memberi apresiasi atas capaian ini karena ini merupakan keberhasilan bersama.
“Jadi ini Keberhasilan bersama demikian juga kalau ada kegagalan maka menjadi kegagalan bersama. Tidak boleh saling menyalahkan karena kita butuh Super Tim atau Tim Kuat bukan Superman,” jelasnya.
Mewakili DPRD Sabu Raijua, Harjanti Kristiani Uly pada kesempatan itu mengataka laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan NTT terhadap LKPD Kabupaten Sabu Raijua TA 2020 merupakan tugas konstitusional kepala daerah atau bupati sebagaimana yg amanatkan dalam UUD 45 dan peraturan perundangan tentang pengelolaan keuangan daerah /negara yg harus dipertanggungjawabkan
” DPRD sebagai unsur pemerintah daerah selalu terdepan dalam rangka bekerjasama, mendorong dan mengawasi pengelolaan keuangan daerah agar transparan,akuntabel untuk meningkatkan pelayanan publik,’ kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sabu Raijua ini. (Ikz)