More
    HomeHukrimRugikan Negara 4 M Lebih, Kadis Pertanian Kabupaten Malaka Terancam 20 Tahun...

    Rugikan Negara 4 M Lebih, Kadis Pertanian Kabupaten Malaka Terancam 20 Tahun Penjara

    Kupang,lensantt.com –  Kadis  Tanaman Pangan Dan Holtikultuta Kabupaten Malaka Y N akhirnya ditangkap oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),.
    YN ditangkap lantaran dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp. 4.915.250.000. Akibat perbuatannnya YN terancam 20 tahun penjara.
    Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun jumat (06/03/2020) mengatakan,  Perbuatan yang dilakukan YN melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan Pasal 11 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat  (1) ke- KUH Pidana. Dgenag ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 milyar.
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni, Pengadaan Benih Bawang Merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kab. Malaka Ta. 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 9.680.000.000 .
    Saat itu, Pihak dinas bekerja sama dengan CV. TIMINDO Kuasa Direktur An. BAHARUDIN TONY, sebagai Kontraktor Pelaksana.
    Ia menegaskan, dugaan korupsi yang dilakukan Cara Mark up Harga dan KKN dalam Proses Pengadaan Barang/ Jasa serta menerima Hadiah atau Janji terkait Paket Pekerjaan tersebut (suap/menyuap).
    “Mereka mark Up anggaran juga ada suap menyuap disitu,” jelasnya.
    Dengan mengantongi alat bukti yang sah sesuai dgn pasal 184 KUHAP,  Penyidik direktorat kriminal khusus polda NTT telah melakukan penahanan terhadap  3 orang tsk:
    Yakni,  Tersangka an,  Y N, selaku Kadis/PA S.S sebagai makelar proyek dan E.P.M. juga sebagai makelar proyek.

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img