Kupang,lensantt.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Randy Badjideh.
Randy Badjideh dituntut hukuman mati lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabe.
Tuntutan hukuman mati terhadap Randy Badjideh tersebut dijatuhkan JPU dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang hari ini, Senin, 18 Juli 2022.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Kejari Kota Kupang Herry C Franklin dan Siska Marpaun itu, Randy Badjideh dituntut hukuman mati karena membunuh Astri dan Lael secara berencana
Tuntutan tersebut memang layak diberikan kepada RB yang tega merenggut nyawa Lael bocah tak berdosa.
Bagaimana nasib Ira Ua sang istri Randy yang kini di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Apakah Ira Ua hanya mendapat hukuman ringan atau juga dihukum berat sepeti randy Badjideh?.
Masyarkat Provinsi NTT ingin Ira Ua mendapat hukuman yang seberat’beratnya. Namun, hingga saat ini belum ada bukti kalau Ira juga ikut membunuh.
Namun, proses masih berlangsung penyidik Polda NTT terus bergerak mencari data dan mengumpulkan bukti-bukti.
Bisa saja dalam proses ini ada temian bukti baru yang menyeret Ira Ua sehingga wanita ini mendapatkan hukuman bisa membuat masyarakat NTT puas.
Semua terus berproses, tentunya keadilan akan berpihak pada kebenaran. (***)

