Kupang,lensantt com- Kasus pembunuhan Astrid Manafe Dan Lael Maccabe sudah hampir diujung putusan.
Dari fakta persidangan Randi Bajideh terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua insan tak berdosa ini.
Menjelang putusan keluarga korban melalui kuasa hukumnya Adhitya Nasution dan Rekan angkat bicara, menurut mereka Randi Badjideh layak dihukum mati.
“Kami dari keluarga Tetap berharap hukuman maksimal terhadap RB sesuai dengan tuntutan jaksa. Kami yakin dan optimis PN Negeri Kupang memberikan hukuman maksimal yakni hukuman mati”, kata Adhitya Nasution Kepada media ini Senin, (15/08/2022).
Menurut dia, ia mengapresiasi terhadap kerja Aparat hukum karena dapat mengungkap kasus ini.
Ia menjelaskan, keluarga korban berharap dan yakin bahwa putusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 “Keluarga korban yakin Majelis Hakim dan JPU sependapat soal keputusan hukuman mati untuk RB karena telah melakukan pembunuhan berencana”, akunya.
Kata dia, harapan keluarga korban ini juga menjadi impian masyarakat NTT secara luas yang telah mengikuti perkara ini sejak awal sampai sekarang.
“Kita berharap putusan ini bisa sejalan dan bisa mewakili rasa keadilan bagi seluruh masyarakat NTT,” jelasnya.
karena kasus tersebut sudah berlangsung sangat lama dan kita juga melihat dinamika kasus ini sedemikian rupa dan juga melihat aksi-aksi dari masyarakat NTT dan sudah mewakili rasa puas masyarakat NTT.
“Melihat dinamika kasus ini maka putusan hukuman mati akan memuaskan masyarakat NTT”, tegasnya. (Ikz)