More
    BerandaEkbisPPDB Dilarang Terima Pungutan Saat Pendaftaran

    PPDB Dilarang Terima Pungutan Saat Pendaftaran

    Kupang,lensantt.com- Dinas pendidikan mulai menetapkan aturan ketat untuk sekolah di Kota Kupang.

    Hal itu diterapkan saat penerimaan murid baru di setiap sekolah.” Tidak ada pungutan saat penerimaan murid baru,” demikan ditegaskan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Okto Naitboho di ruang kerjanya,  Sabtu (10 /10/ 2023.

    Penerapan itu, sesuai  Petunjuk Teknis ( juknis ) Penerima Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023.

    ” Sekolah negeri mulai dari TK, SD dan SMP yang ada di Kota Kupang tidak diperkenankan menerima pungutan saat penerimaan pendaftaran siswa baru 2023,” kata dia.

    Ada hal yahg dikecualikan yakni, seragam batik dan seragam olahraga yang tidak dicover (dianggarkan) dalam Dana BOS boleh ada kontribusi dari orangtua siswa.

    ” Itupun tidak boleh lebih dari Rp. 200.000,” jelasnya.

    Selanjutnya guna menghindari penumpukan siswa di sekolah tertentu maka tetap diberlakukan tiga kriteria yakni, sistim zonasi, avirmasi dan sistim prestasi dan perpindahan.

    ‘Hal ini sesuai dengan dengan Permendikbud Nomor 23 tentabg stadar minimal, sehingga rombongan belajar untuk SD tidak lebih dari 28 orang siswa dan 32 orang siswa bagi SMP.,” jelasnya.

    (Ikz)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas