Polres Malaka Tangkap Pengedar Kupon Putih 

  • Whatsapp
Malaka, lensantt.com – Judi Kupon putih sudah menjadi kenikmatan tersendiri. Mendapat keuntungan besar dengan mengeluarkan uang dengan nilai kecil membuat tergiur masyarakat.
Padahal, yang namanya judi kupon putih adalah permainan tebak-tebakan yajg tak pasti.
Namun, keinginan mendapatkan uang dengan jumlah besar membuat judi kupon putih menyebar sampai ke pelosok.
Bahkan, ada juga warga yang rela menjadi pengedar dengan imbalan potongan yang sangat kecil.
Terbukti, Aparat Kepolsian Resor (Polres) Malaka berhasil mengamankan 1 orang terkait kasus perjudian Kupon Putih di Dusun Beken, Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Senin sore (24/02/2020), sekitar Pukul 17.00 Wita.
Demikian diungkapkan Kapolres Malaka, AKBP Albertus Neno, SH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Yusuf, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa siang (25/02/2020).
“Penangkapan dilakukan kemarin sore sekitar Pukul 17.00 Wita di Dusun Beken, Desa Alkani. Yang bersangkutan adalah warga Dusun Beken, Desa Alkani, atas nama IB alias M, 46 tahun. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa, 2 lembar kertas ramalan, 10 lembar kertas kupon warna pink bertuliskan angka, 10 lembar kertas kupon berwarna kuning bertuliskan angka, 1 buah hekter, 1 buah HP Hitam merek AsiaPhone dengan nomor 082145***663 yang digunakan untuk komunikasi sio, serta uang tunai sebesar Rp 110.000, terdiri dari 1 lembar pecahan Rp. 50.000, 1 lembar pecahan Rp.20.000, 6 lembar pecahan Rp. 5000 dan 5 lembar pecahan Rp. 2000”, ujar Iptu Yusuf.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Yusuf,  IB alias M mengakui, jika dirinya adalah pengedar atau pengecer Kupon Putih.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai pengedar. Tugasnya, membagikan kupon kosong dan kertas ramalan kepada masyarakat. Setelah masyarakat mengisi kupon kosong yang dibagikan, IB alias M mengumpulkan kembali lalu menghantarnya ke kampung Weulun, Desa Weulun, Kecamatan Wewiku untuk direkap”, jelas Yusuf.
Walau IB alias M menyebut bahwa dirinya menghantar kupon yang sudah terisi ke kampung Weulun, namun menurut Iptu Yusuf, polisi masih mendalami alamat jelasnya. IB alias M sendiri, saat ini masih diperiksa sebagai saksi, namun sudah mengarah pada tersangka.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancamanan hukuman maksimal 10 Tahun penjara atau denda  maksimal 25 Juta Rupiah”, ujar Iptu Yusuf.
Yusuf menambahkan, pihaknya akan serius memproses kasus ini karena judi merupakan persoalan serius yang sedang disoroti publik Nusa Tenggara Timur menyusul pernyataan Melawan Judi dan Narkoba yang dilontarkan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat beberapa waktu lalu di Atambua, Belu, yang sempat viral.(ikz/***)

Komentar Anda?

Related posts