Birokrasi Berbelit Untuk Wartawan, Ketua AJI NTT: Itu Hambat Kerja Jurnalis

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com- Aturan berbelit-belit yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk para wartawan dinilai adalah upaya menghambat kerja jurnalis.
” hal ini menghambat kerja jurnalis yang membutuhkan informasi yang sifatnya segera untuk disampaikan ke publik,” demikian disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis (AJI) Provinsi NTT Marthen Bana saat dikonfirmasi wartawan via Whatsapp (WA) senin (24/02/2020).
Ia menjelaskan, Bersurat dengan menyampaikan pertanyaan kemudian dijawab dan meminta waktu wawancara ini sebenarnya hanya teknik dalam mendapatkan berita/teknik wawancara.
Namun, kasus yang terjadi di Rote adalah hal tak lazim dan merupakan sebuah prosedur birokrasi yg mestinya tidak terjadi diera serba cepat (digital) seperti saat ini.
“Cara itu masa era orde baru. Era reformasi seperti saat ini mestinya birokrasi (birokrat) kita lebih reformis,” tegasnya.
Mestinya Humas setempat membantu memfasilitasi wartawan yg bersangkutan untuk bisa dipertemukan dengan Dinas yang dimaksud atau mengarahkan wartawannya langsung
bertemu instansi yang berwenang sehingga berita tidak mubasir.
” Kalau model surat menyurat seperti yangg terjadi di Rote, apakah dijamin jawabannya bisa diperoleh segera atau justru berlarut-larut dan informasi yang dibutuhkan itu menjadi tidak penting lagi” tegasnya.
Hendrik Geli Wartawan Beritantt.com
Aturan Berbelit
Pernyataan ketua AJI NTT ini disampaikan lantaran hal tersebut terjadi pada salah satu wartawan media online berita NTT.
Pasalnya, untuk menwawancarai pejabat Daerah tersebut harus melalui prosedur yang sangat panjang.
Memang unik aturan yang diterapkan pemerintah Rote Ndao untuk para awak media yang bertugas di Kabupaten tersebut.
Bagaimana tidak, menurut pengakuan salah seorang wartawan media online beritantt.com yang mengalami langsung hal itu.
Kepada media ini via WA senisln (24/02/2020) mengatahkan,  sebelum bertemu nara sumber (khusus pejabat daerah) wartawan harus menyampaikan pertanyaan melalui surat ke bagian Humas Kabupaten Rote Ndao.
Setelah itu, diteruskan ke pejabat yang bersangkutan setelah mendapat jawaban dari pejabat yang dimaksud bagian humas meneruskan ke wartawan.
Kronoligis kejadian
Pada senin (24/02/2020) ia ingin mewawancarai Kepala Dinas PKO soal pihak Dinas melakukan BAP terhadap Salah Satu Guru di SDN Oelasin.
“Jadi Ceritanya Begini, Pagi Tadi  Saya WA Pak Kadis PKO terkait dengan Informasi Bahwa dinas tersebut telah memanggil Salah Satu Guru di SDN Oelasin untuk di BAP,” kisahnya.
Menurut dia, informasi yang diperoleh guru tersebut di BAP karena memberikan informasi kepada media terkait dengan Adanya dua anak SDN Oelasin yang ditelantarkan Oleh Orang Tuanya sehingga anak tersebut tidak masuk sekolah.
“Sehingga saya maksudnya mau tanya kenapa dia di BAP, tetapi jawaban pak Kadis bahwa tolong koordinasi dengan Bagian Humas dulu nanti dari Humas baru kontak mereka,” tambahnya.
Mengikuti arahan kadis ia pun menghubungi, bagian umum, Humas dan protokoler kabupaten Ndao.
“Dari situ saya Kontak Kabag Umum, Humas dan Protokoler, dan meminta mereka agar bisa koordinasi dengan kadis PKO terkait dengan Pertanyaan saya tadi,: jelasnya.
Namun, bagian humas mengarahkan dirinya untuk bersurat dan menyampaikan daftar pertanyaan
“tetapi Humas justru arahkan saya untuk bersurat ke Humas dengan mangunukan daftar pertanyaan untuk kadis PKO baru mereka bisa jawab” tutur Hendrik.
Ia sempat mempertanyakan, mengapa harus melalui mekanisme  yang dinilai sangat panjang tersebut.
“Setelah itu saya sempat tanya dong kenapa demikian, tapi mereka bilang Itu ada Perbup nya, tetapi saya bilang jika demikian Perbup tersebut bertentangan dengan UU Pers tapi Kabag Humas bilang ikut aturan saja, maksudnya Beliau bilang dong hanya jalankan aturan saja, jadi kirim saja surat ke Humas,” katanya.
Bantah Harus Bersurat
Terkait hal ini Kepala Bagian (Kabag) Humas  Pemkab Rote Ndao Hanggri Bessie dihubungi media ini via telpon seluler selasa (25/02/2020) mengakui kalau ada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 26 tahun 2015 yang mengatur tentang mekanime pelayanan informasi.
“Iya kaka memang ada perbub nomor 2015 tentang mekanisme yang mengatur tentang mekanime pelayanan informasi,” kata dia.
Ia menjelaskan, sesuai perbup tersebut untuk para awak media yang ingin melakukan memgkonfirmasi pejabat daerah harus melalui humas.
Hal itu dilakukan agar, setiap pemberitaan yang keluar adalah pernyataan bupati. ” itu kami lakukan agar pemberitaan yang keluar adalah pernyaataan bupati,” tegasnya.
Ia membantah kalau harus bersurat dan melampirkan pertanyaan pasalnya, humas sebagai penyambung tangan pemkab Rote Ndao wartawan hanya berkoordinasi tanpa melayangkan surat
” Tidak perlu surat kita yang penting sampaikan ke kita nanti kita fasilitasi ke dinas yang dimaksud,” jelasnya. (Ikz/tim)

Komentar Anda?

Related posts