Betun, lensantt.com – Joniasius Bau Alias Joni (22 Tahun) Warga Dusun Molosoan, Desa Rainawe Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka terpakasa diamankan polres kabupaten Belu pada Jumat(22/02/19)
karena diduga sebagai pecandu Narkoba jenis Sabu (Golongan I).
“Benar Jonasius Bau telah diamanakan oleh polres Belu karena di duga telah mengkinsumsi narkoba,” kata Kapolsek Kobalima Akp.Marthen Pelokila.
Menurut dia, berdasarkan hasil introgasi pelaku mengaku kalau dirinya baru dua minggu kembali dari Kalimantan Timur.
“Dia mengaku kalau sebelumnya dia merantau ke Kalimantn dan baru dua minggu kembali ke Kabupaten Malaka,” tegasnya.
Ia menegaskan, pria yang sering disapa Joni sudah mengunakan Narkotika golongan 1 (sabu) semenjak masihberada di Kalimantan Timur.
Dia mengatakan, ia juga sering ngamuk meminta uang kepada orang tuanya. Bahkan, Joni merusak isi rumah jika keinginannya tidak dipenuhi.
“dia langsung merusak obrak-abrik isi rumah orang tuanya kalau tidak dikasih,” tegasnya.
Setelah di introgasi, Joni diserahkan oleh keluarga dan polsek kobalima ke BNNK Polres Belu guna rehabilitasi medis.(Dede)