Kupang,lensantt.com – Zet Blegur Anggota Polisi Polres Kupang Kota Yang telah mencabuli Bunga (16) yang adalah anak kandungnya sendiri akhirnya resmi ditahan. Zeth blegur ditahan, oleh jaksa melalui keputusan hakim saat sidang yang digelar di Pengadilan tinggi kupang. Pelaku ditahan selama 30 hari terhitung sejak 19 Januari 2016.
Ibu Korban Natalia Da Rosa (34) yang dihubungi, via telepon seluler oleh wartwan selasa (19/01/2016) mengaku sangat puas dengan keputusan hakim pasalnya, pada sidang pertama Da rosa meminta untuk pelaku ditahan dengan alasan saat ini korban dan pelaku tiggal bersamaan, ”Saya sangat puas dengan keputusan hakim, karena permintaan saya di kabulkan,” tegas Da Rosa.
Da Rosa mengisahkan, pada sidang tersebut pihak korban menghadirkan dua orang saksi dari pihak Mapolresta kupang yakni, Bergita Usfinit dan Mikael opat. Dari pengakuan dua saksi itu saat melapor korban besama ibunya dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Saat pemeriksaan Korban menceritrakan kalau saat itu korban benar dicabuli oleh zeth sebanyak dua kali.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersebut hakim langsung memerintahkan jaksa untuk menahan pelaku. Selain pengakuan saksi, ibu korban juga menyerahkan satu alat bukti yakni pengakuan korban kepada Fifi Mahardika salah satu teman korban melalui media social (Facebook)).
“Saya juga print hasil curhat anak saya, dan percakapan saya dengan salah satu temannya,” jelasnya. (Ikz)