Kupang, lensantt.com – Polda NTT akhirnya menjawab tuntutan Nitizen dan Kuasa Hukum Korban Adhitya Nasution pasalntya Penyidik Polda NTT telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SPRINKAP) untuk tersangka Ira Ua
Ira Ua saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K mengatakan, Ira Ua datang memenuhi panggilan penyidik pada Selasa 24 Mei 2022 malam.
“Sementara hari ini masih pemeriksaan lanjutan,” kata AKBP Ariasandy dilansi KORANNTT.com Rabu (25/05/2022)
Menurutnya, selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan atau Sprinkap terhadap Ira Ua.
Terkait penahanan Ira Ua akan diputuskan oleh penyidik pasca pemeriksaan yang dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 Jam.
“Untuk penahanan, nanti kita lihat setelah pemeriksaan selesai,” tandas AKBP Ariasandy.
Menurut Adhitya, jika dilihat dari proses penyidikan dan juga pasal-pasal yang dilekatkan, maka sudah cukup bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan.
“Keluarga terus mendorong agar pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka IU,” ungkapnya.
Untuk diketahui, selain Ira Ua, Polda NTT juga telah menetapkan Randy Suhardy Badjideh yang adalah suami Ira Ua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee. (*)