Kota kupang,lensa -Kantor Bina Marga Dinas PU Kota Kupang Jadi Tempat Judi, mengapa tidak Satuan Tugas Perjudian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Satgas Ditreskrim) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggerebek Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Bina Marga di jalan Frans Seda, Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.
Penggerebekan terhadap kantor Dinas PU Bidang Bina Marga tersebut dilakukan pada Senin, pukul 19.00 wita. Tepatnya di ruang Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, digunakan sebagai tempat berlangsungnya Judi Kartu (Remi/TJ) oleh beberapa orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat itu, polisi berhasil mengamankan 4 orang penjudi yakni, YM, FK dan YF, masing-masing adalah PNS pada Dinas PU Kota Kupang serta salah satu mekanik/swasta, JN. “Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan,” kata AKB, Agus Susanto, Selasa (13/1/15) kepada wartawan.
Selain keempat orang yang tertangkap tangan saat melakukan judi kartu, tiga orang yang ikut menyaksikan berlangsungnya judi kartu tersebut diamankan Polisi sebagai saksi yang diharapkan dapat memberi keterangan lebih lanjut.
Ditempat berbeda walikota kupang Yonas Salean mengaku sangat kecewa dengan perlakukan ke-empat PNS lingkup kota kupang tesebut. Walikota kupang juga mengaku, kalau dirinya sangat menyesal dengan tindakan yang dilakukan oleh bawahanya, dan dirinya baru mengetahui kejadian ini setelah mendengar infomasi pagi tadi dari Kepala Dinas (Kadis) PU Kota Kupang.
Menurutnya, kejadian ini semuanya diserahkan ke pihak penyidik kepolisian Polda NTT yang sedang melakukan pemeriksaan, sedangkan dari pihak pemerintah sendiri akan melakukan tindakan dengan peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 diantaranya, ada hukuman disiplin, ringan sedang, berat, sedangkan yang sedang bisa diturunkan pangkat bahkan gaji berkalanya ditahan.
Saat ini masih di serahkan pada penyidik kepolisian polda NTT, setelah penyelidikan oleh kepolisian baru Pemkot mengamil tindakan, dan ditahan atau tidak semua itu adalah kewenagan dari penyidik kepolisian Polda NTT.
“Saya sebagai Pimpinan Daerah ini sangat kecewa karena disiplin selama ini yang sudah di bangun dan diomong – omong selama ini teryata tingkat pengawasan dari pimpinannya sangat kecil. Dan Sebenarnya semua pergerakan roda pemerintahan ini ada pada pimpinan SKPDnya, “Katanya.
Dikatakan, kejadian seperti ini bukan hanya ada pada Dinas PU, tetapi ada pada dinas – dinas lain juga. “Menuru informasi yang saya dapati masih ada dinas – danas lain yang mekakukan pelanggaran disipin, seperti pada Dinas Perhubungan Kota Kupang ada acara minum – minum beralkohol di dalam areal kantor. Berat ringannya pelanggaran nanti kita belihat dari hail pemeriksaan, dan Pemkot sendiri akan menindak lanjuti untuk menegakan aturan hukuman disiplin yang sudah diberlakukan selama ini.
Apa bila baru pertama dia melakukan penlanggaran, nantinya kita periksa sampai pada pemerikasaan keuangan, dia dapat uang dari mana, uang gaji, atau uang pribadi, dan jangan sampai ada minta – minta uang pada kontraktor terus di gunakan untuk berjudi, karena dia adalah kepala bagian pada dinas tersebut, “Ungkapnya.
Ketiga orang itu, yakni HS, ML dan HJOS, masing-masing adalah PNS pada kantor Dinas PU Kota Kupang. Polisi juga berhasil mengamnkan Barang Bukti berupa kartu yang digunakan para PNS itu sebanyak 52 Lembr, Uang Tunai sebanyak Rp.7.299.000-,Kepada para penjudi itu, Agus menyampaikan bahwa akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
Hingga berita ini diturukan, Kepala Bidang Bina Marga, Usu Made dan Kepala Dinas PU, Benny Sain belum dapat dihubungi baik melalui pesan singkat maupun telepon, sebab nomor mereka sedang tidak aktif. (ikzan)