Kupang,lensan.com – Setelah melalui proses panjang akhinya, pihak perusahaan UD. Sama Jaya bersedia untuk membayar pesangon dua karyawan yang dipecat yakni, Vitalis Bano dan Yohanes Nesi.
“Sesuai laporan yang disampaikan oleh staf pihak UD.Sama Jaya bersedia membayar pesangon karyawan tersebut,” Kata Kadis Nakertrans Provinsi NTT Silvia Pakujawang saat ditemui awak media di ruang kerjanya Selasa, (04/08/2020).
Ia menjelaskan, saat ini dalam proses mediasi.” Masih berproses,” Tegas Kadis Nakertrans NTT.
Menurut dia, untuk menangani kasus tersebut harus melalui beberapa tahapan mulai dari mediasi hingga ke tahap penyidikan.
“Ada tahapan yang harus dilalui jika mediasi gagal akan sampai ketahap penyidikan yang dilakukan oleh tim Nakertrans,” tegasnya.
Ditanya soal rencana DPRD Provinsi NTT akan memanggil pihak Nakertrans Silvia menegaskan, pihaknya sangat siap mengahadap ke DPRD Provinsi NTT.
“Kami siap jangankan di DPRD Provinsi NTT sampai ke polisi pun kami siap,” Tegasnya.
Ia juga membantah isu yang beredar kalau ada penggiringan dari Nakertrans NTT untuk membela UD.Sama Jaya.
“Tidak ada upaya penggiringan dari pihak kami, petugas mediasi itu netral,” jelasya.
Ia berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut.”Masalah ini akan diselesaikan,” tegasnya. (Ikz)