āSementara ini ada 50 tenaga honorer. Belum final jumlahnya, tapi SK pembatalan sudah dan siap dijalankan bagi yang tidak perlu diperpanjang lagi,ā kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, Rabu, 31 Januari 2018.
Untuk pemberhentian tersebut menurut Wakil Walikkota, Semua tenaga honorer termasuk pegawai kelurahan yang akan telah melalui proses pendataan ulang dan evaluasi berdasarkan laporan kinerja, kelakuan dan kemampuan.
“Kami sudah kaji melalui proses pendataan ulang dan evaluasi berdasarkan laporan kinerja, kelakuan dan kemampuan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kupang, menurut dia, akan memprioritaskan pengangkatan honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Ā jika tanpa melalui seleksi.
Namun jika melalui seleksi, maka formasi K2 akan dipermudah, sehingga saat ini sedang dalam masa pendataan ulang dan di evaluasi, karena menyangkut penggunaan anggaran.
āFormasi K2 akan permudah lagi dengan lakukan rasionalisasi, masalah kemanusiaan, tapi juga ada aturannya, karena ini menyangkut uang negara, bukan uang siapa-siapa,ā tambah Herman Man.(oikz/ayananews)