Pelaku Pembunuhan Di Merbaun, Terancam 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Kupang,lensantt.com – Ibrahim Takoy (40), pelaku pembunuhan lelaki paruh baya , Bernabas Rasi, (60) di Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, pada Minggu (22/11) lalu terancam 15 tahun penjara. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Kabupaten Kupang, AKP Edy, Selasa (25/11).

“Tersangka Ibrahim Takoy (pembunuh) dijerat pasal 338 KUHP, yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, seperti pembunuhan maka akan dipidana selama lima belas tahun penjara,” tutur Edy

Sambung Dia, dan pasal subsidair pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang maninggal, dalam ayat 3 ini, jika perbuatan penganiayaan itu menjadikan orang mati, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Dikatakan Edy, pembunuhan tersebut dilakukan karena Takoy mencurigai korban sebelumnya menyantet ayah dan ibunya hingga meninggal. “Tersangka baru datang dari Jakarta karena bapaknya meninggal, sebelumnya, ibunya juga meninggal karena tertindis rumah, diakui pelaku merasa aneh karena semenjak berada di kampung dikabarkan korban selalu bertanya tentang keberadaannya terus,” kata Edy sesuai kesaksian dari tersangka.

Karena korban selalu bertanya-tanya tentang keberadaan tersangka, maka setelah pulang dari gereja, tersangka mencari korban untuk mempertanyakan maksudnya yang selalu mencari tahu keberadaan dirinya.

“Pelaku mencari korban di kebun. Lalu bertanya, maksud apa selalu bertanya-tanya. Tapi korban tidak menjelaskan lalu tersangka melempari korban dengan batu sebanyak dua kali. Korban lari, saat mendekati pemukiman warga korban terjatuh lalu tersangka mengambil parang korban dan lansung potong korban sampai mati di tempat,” jelas Eddy. (George)

 

Komentar Anda?

Related posts