Nitanel Abanat Serahkan Tanah 10 Ha Untuk TPU, Bupati TTS : Sudah Bisa Digunakan

  • Whatsapp
Soe, lensantt.com – Tempat Pemakaman Umum yang baru di Desa Oebaki Kecamatan Noebeba Kabupaten TTS sejak Kamis (3/12/2020) sudah bisa digunakan untuk memakam jenasah warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang meninggal dunia, mengingat TPU di Kelurahan Nunumeu Kecamatan Kota Soe sudah tidak bisa lagi menampung alias penuh.
Hal tersebut disampaikan Bupati TTS Egusem Pieter Tahun,ST.MM dalam sambutanya pada acara HUT Bahkti Dinas PUPR dan Dinas PRKP di kantor desa Oebaki Kamis (3/12/2020) usai menerima penyerahan lahan seluas 10 hektare (ha) dari pemilik lahan Nitanel Abanat pada Kamis (3/12/2020) di halaman kantor Desa Oebaki.
“Barusan kita sudah saksikan bapa Nitanel Abanat menyerahkan lahan miliknya seluas 10 hektare kepada pemerintah kabupaten TTS untuk dimanfaatkan sebagai TPU. Jadi sejak saat ini kita sudah bisa manfaatkan lahan tersebut sebagai tempat pemakaman umum,” kata Bupati Epy Tahun.
Lebih lanjut kata Bupati EPY, untuk tekhnis penataan dan pengelolaan TPU tersebut sudah disiapkan pemerintah kabupaten.
Bupati Epy berharap agar Pemerintah kecamatan dan desa diwajibkan menata lingkungan atau kawasan TPU dengan menanam pohon produktif.
“Untuk Kecamatan dan desa wajib perhatikan soal penghijauan dengan tanam pohon yang produktif. Setelah penyerahan hak dari Bapak Nitanel ini, TPU akan segera beroperasi bisa tahun ini atau mulai tahun depan. Saya Harap jangan ada larang-larang kalau ada mayat dibawa datang kesini,”tegas Bupati Epy
Eggy Usfunan, wakil ketua DPRD TTS dalam sambutannya menyampaikan kehadiran TPU Oebaki menjawab kebutuhan masyarakat soal lokasi pemakaman umum karena TPU Nunume di Kota SoE sudah tak memungkinkan lagi.
Pihaknya berharap agar lahan TPU baru tersebut pengelolaan dan penataannya sama seperti TPU Kalibata di Jakarta yang tak hanya jadi TPU namun juga menjadi lokasi rekreasi bagi masyarakat.
“Perlu ada unit khusus di pemerintah untuk kelola TPU, sehingga model kuburan semua sama sehinga tidak menciptakan kesan status ekonomi masyrakat karena bentuk kuburan berbeda-beda. Kami harap bisa sama dengan TPU Kalibata yang jadi obyek rekreasi juga karena lingkungannya bagus,”katanya.
Eggy juga menyoroti soal perbaikan jalan kabupaten menuju TPU Oebaki dari titik Oekamusa desa Mnelalete kecamatan Amanuban barat.
Selain itu persoalan regulasi yakni Perda TPU juga perlu diperhatikan. Ini kaitannya dengan pengelolaan TPU Oebaki tersebut.
Eggy juga menyampaikan terimakasih kepada Nitanel Abanat dan masyarakat setempat yang telah menyerahkan lahan mereka untuk kepentingan umum.
 Penyerahan lahan 10 hektare secara simbolis tersebut diterima langsung oleh Bupati TTS Egusen Pieter Tahun yang disaksikan wakil Ketua DPRD TTS Religius Usfunan, Maksi Lian, Roy Babys dan Heba Babys, Dandim 1621 TTS, yang mewakili Kapolres TTS. Penyerahan tersebut juga disaksikan juga oleh pihak Pengadilan Negeri TTS, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten TTS.
Bupati EPY Tahun juga menyerahkan secara simbolis uang ganti rugi sebesar Rp. 451.674.000 kepada Nitanel Abanat yang kemudian dititipkan ke pihak Pengadilan Negeri TTS untuk proses administrasi selanjut sebelum diserahkan kepada pemilik lahan Nitanel Abanat.
Penulis….  Erick Hello
Editor……  Izak Kaesmetan

Komentar Anda?

Related posts