Kupang, lensantt.com- kisah menyedihkan dialami oleh seorang ibu yang diketahui benama NHC (70) lantaran harus mengalami patah tulang belakang karena di aniaya dan di dorong oleh anak kandungnya sendiri berinisial CNC pada tahun 2021 lalu.
Naasnya, kendati sudah mengalami kekerasan yang seharusnya menjadi korban kini ibu paruh baya ini kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah menerima laopran CNC.
Dalam jumoa persnya Senin, (18/04/2022) Korban NCH mengatakan, awalnya, Pelaku melakukan kekerasan terhadap ibunya pada tanggal 22 November 2021 karena pelaku melarang gunakan air untuk mencuci mobil dengan alasan ayahnya yang juga suami korban yang bayar.
Saat itu pelaku merebut selang dari korban. Karena takut korban mengambil HP untuk menghubungi anak bungsu yang bernama Dessy.
Pelaku mencoba merebut HP tersebut dari korban . Kemudian pelaku mendorong korban dengan sangat keras menggunakan dua tangan hingga jatuh terpental.
” Dia rebut hp saya, saya tidak msu jadi dia dorong saya jatuh terpental,” akunya.
Ia mengaku kalau sempat memgingstkan Pelaku untuk tidak melakukan hubungan yang sudah dianggap tidak wajar dengan seorang pria yang diketahui sudah beristri.
Namun, Niat baik itu ternyata ditolak mentah-mentah bahkan, menjadi pemicu pertengkaran dan perkelahian dalam rumah.
“Saya larang anak saya karna hubungannya sudah tidak wajar dengan pria yang sudah berkeluarga; bukannya mendengar malah ia marah-marah,” jelasnya.
Karna merasa tidak kuat melawan anaknya kata korban, ia (korban) berusaha menghubungi anak bungsunya Dessy Chandra via telepon selulur.
Melihat itu, pelaku berusaha merampas telepon genggam dari korban. Akhirnya, terjadi saling rampas. Kemudian, pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur di sebuah kursi besi yang megakibatkan tulang punggung korban patah.
“Dia mendorong saya hingga jatuh dan terbentur jadi tulang belakang saya patah,” kata dia.
Melihat itu, Korban bersama anak bungsunya Dessy Chandra melaporkan kejadian tersebut ke polsek Kelapa Lima.
Setelah berproses akhirnya Pelaku CNC ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayang hingga saat ini CNC masih bebas berkeliaran.
” Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga di tahan,” Ujarnya.
Sebaliknya atas laporan Pelaku CNC di Polresta Kupang Korban kini berstatus tersangka.
“Saya kini jadi tersangka,” kata dia.
Minta Buka Cctv Polsek Kelapa Lima
Setelah di Tetapkan Jadi Tersangka korban NHC (70) meminta agar membuka CCTV pada tanggl saat melaporkan kasus itu.
Pasalnya, Sesuai laporan CNC mengalami luka dibagian tangan padahal, koraban mengaku tidak pernah melakukan kekerasan terhadap CNC.
“Kalau sesuai laporan dan saya buat tangannya luka saya minta CCTV polsek kelapa lima di buka karna saat saya melapor CNC juga ada pasti bisa tahu tangannya luka tidak,” ujarnya.
Ia mengaku, dengan umur 70 tahun ia pasti tidak akan bisa melawan anaknya CNC yang masih berumur 40-an tahun.itu.
“Mana mungkin saya bisa lawan dan melukuai dia,” ujarya.
Minta Keadilan Ke Kapolda NTT
Dalam Jumpa pers tersebut NHC meminta Kapolda NTT Brigjen. Setyo Budiyanto memberikan keadilan terhadap dirinya.
Menurut dia, sesuai fakta harusnya dirinya menjadi korban atas kejadian itu karena mengalami patah tulang. Malah, ditetapkan jadi tersangka.
“Pak Kapolda saya minta keadilan Harusnya saya korban bukti ada hasil.pemerikasaan dokter benar patah tulang malah saya jadi tersangka,” ujarnya.
Ia berharap Kapolda NTT sebagai pimpinan tertinggi agar, agar bisa memmbantunya dalma menyelesaiakan kasus tersebut
” Pak Kapolda saya minta kasus saya di selesaiakan seadil-adilnya. Kepada siapa lagi saya memohon pak,” pinta NHC sambil menangis. (Ikz)