Kupang, lensantt.com – Media diminta untuk berhati-hati dan teliti ketika memberitakan soal paham Radikalisme dan aksi terorisme pasalnya, saat ini banyak pemberitaan yang belum memenuhi unsur kode Etik Jurnalis sehingga hasil artikel tersebut menyudutkan oknum atau lembaga tertentu.
“Banyak pemeberitaan yang masih menyudutkan oknum dan lembaga tertentu,” Kata Ketua Dewan Pers Yosep Stenly Adi Prasetyo saat menyampaikan materi pada acara Pedoman Peliputan Teorisme dan Peningkatan profesionalme media massa persdalam meliput issu –issu terorisme yang di gelar oleh Forum Koordinasi Pencegahaan Terorisme , kamis, (16/06/2016) bertempat di Hotel Neo Aston Kupang.
Ditegaskannya terkait paham radikalisme dan terorisme, tidak semua aspek dapat diberitakan seperti, informasi tentang posisi pelaku.Selain itu, sesuai dengan etika jurnalis foto korban maupunpelaku harus disembunyikan,”banyak aturan pemberitaan tentang radikalisme dan teroris,” tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi NTT Dion D.B. Putra menjelaskan, daerah miskin dan tingkat pendidikan yang rendah merupakan salah satu factor menyebarnya para teroris.
“Daerah miskin dan tingkat pendidikan yang rendah rentan akan radikalisme dan teroris,” tegasnya.
Dia menambahkan, pemberitaan media terkait radikalisme dan teroris dapat menimbulkan efek negatife maupun posetif untuk itu media harus benar-benar waspada dalam memberitakan hal tersebut. Dia melanjutkan, setiap pemeberitaan terkait terororisme harus berpedoman kepada UU pers, Kode Etik Jurnalis Dan Pedoman pemberitaan Terorisme yang diterbitkan oleh dewan Pers Indonesia.
“Hati-hati dalam memberitakan radikalisme dan terorisme harus berpedoman pada UU pers, Kode Etik Jurnalis Dan Pedoman pemberitaan Terorisme, “ tegasnya. (ikz)