So’e,lensantt.com – Kabuapaten TTS akhirnya masuk zona merah setelah dua orang warga dinyatakan positif.
Melihat hal itu DPRD Kabupaten TTS menggelar rapat paripurna DPRD demgan agenda Penyampaian dan pembahasan LKPJ kepala daerah tahun 2019 pada masa persidangan 111 tahun sidang 2020 bertampat diruang aula DPRD kabupaten TTS.
Dalam rapat yang digelar jumat (15/05/2020) salah satu Anggota DPRD TTS Uksam Selan menegaskan, Pemda TTS diminta serius menangani virus mematikan ini.
Salah satunya.menyiapkan ruang karantina secara umum agar ODP, PDP, OTG bisa dikumpulkan pada satu tempat.
“Kita harus bisa menyiapkan tempat atau lahan tersendiri,” tegasnya.
Ia juga mengharapkan, pemda TTS juga memperhatikan ekonomi masyarakat yang dinilai semakin sulit.
“Kalau pasar mingguan ditutup maka bahaya bagi ekonomi masyarakat sebagai pemerintah harus cepat mengambil keputusan agar masyarakat tidak sulit dalam menghadapi pesoalan ini,” tegasnya.
Ditempat yang sama Sefrit Na’u
 salah seorang anggota DPRD TTS juga ketua badan kehormatan menilai Tim Gugus tugas Covid -19 dinilai gagal melaksanakan tugas karena kabupaten tersebut akhirnya berada dalam zona merah.
“Upaya- upaya tim gugus yang selama ini di kabupaten TTS telah gagal,” ujarnya.
Ia mengatakan jika seluruh steakholder tidk serius maka bisa saja maka kedepan kabupaten TTS akan panen badai corona.
“Jika kita main-main dengan wabah ini maka diperkirakan bulan depan kita akan panen badai corona. “tuturnya.
Dalam pertemuan itu, sebagian besar anggota DPRD TTS serius membahas soal penanganan covid-19 dan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Kepada Pemda khusunya Bupato TTD ketua tim gugus kabupaten. DPRD meminta segera memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten TTS. (Erick)