More
    BerandaNTTLBH Surya NTT Teken Kerja Sama dengan Rutan Kelas IIB Kupang, Perluas...

    LBH Surya NTT Teken Kerja Sama dengan Rutan Kelas IIB Kupang, Perluas Akses Bantuan Hukum untuk Warga Binaan

    Kupang, lensa NTT — Komitmen Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu kembali ditunjukkan melalui penandatanganan kerja sama strategis dengan Rutan Kelas IIB Kupang. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini berlangsung pada awal Agustus 2025 di aula Rutan Kupang, dihadiri oleh pejabat Rutan dan pengurus LBH Surya NTT.

    Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas akses bantuan hukum, terutama bagi warga binaan pemasyarakatan yang berstatus sebagai tahanan maupun narapidana dengan kondisi ekonomi tidak mampu dan tidak memiliki pengetahuan memadai soal hukum.
    MoU ini ditandatangani langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kupang, serta Ketua LBH Surya NTT E Nita Juwita, SH.MH Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam upaya menjamin pemenuhan hak asasi para warga binaan, khususnya dalam hal pendampingan dan konsultasi hukum gratis.
    “Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Ini adalah bentuk keberpihakan terhadap keadilan bagi semua, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum di balik jeruji,” ujarnya.
    Layanan Posbakum Diresmikan
    Dalam kesempatan itu pula, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) resmi dibuka di dalam lingkungan Rutan Kelas IIB Kupang. Posbakum akan menjadi tempat konsultasi hukum yang dapat diakses oleh seluruh warga binaan secara berkala, dengan petugas hukum dari LBH Surya NTT yang dijadwalkan hadir secara rutin.
    Ia menjelaskan bahwa Posbakum tidak hanya melayani konsultasi hukum, tapi juga menjadi media edukasi hukum yang penting bagi warga binaan agar tidak buta hukum dan bisa membela diri secara layak saat menghadapi proses peradilan.
    “Kami hadir bukan hanya memberi solusi, tetapi juga memberdayakan warga binaan dengan pemahaman hukum yang benar. Ini bagian dari misi konstitusional kami,” tegasnya.
    Wujudkan Keadilan untuk Semua
    Kerja sama ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di mana lembaga bantuan hukum diwajibkan memberikan layanan cuma-cuma kepada masyarakat miskin. LBH Surya NTT sendiri telah menjadi salah satu organisasi bantuan hukum yang terakreditasi dan aktif di berbagai kabupaten/kota di NTT.
    Rutan Kelas IIB Kupang melalui kerja sama ini juga ingin mendorong pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan. Memberi akses hukum yang setara menjadi bagian penting dari proses pembinaan yang dijalankan Rutan, demi memastikan para tahanan dan narapidana tetap dihargai hak-haknya sebagai warga negara.
    Program Berkelanjutan
    Ke depan, LBH Surya NTT dan pihak Rutan Kupang juga berencana melaksanakan program penyuluhan hukum kelompok, pembinaan paralegal di kalangan warga binaan, serta bimbingan hukum pasca-pembebasan.
    Kepala Rutan berharap kerja sama ini menjadi model bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di NTT, agar pendekatan berbasis keadilan restoratif dapat benar-benar diterapkan secara menyeluruh.
    “Hukum harus hadir di semua ruang, termasuk di dalam Rutan. Keadilan bukan hanya milik yang bebas, tapi juga hak mereka yang sedang menjalani masa pidana,” pungkasnya.(Ikz)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas