Kuasa Hukum PT, Sasando Geram  Terhadap Mafia Tanah

  • Whatsapp
Anggota Kuasa Hukum PT.sasando Heri Batileo.SH

 

Anggota Kuasa Hukum PT.sasando Heri Batileo.SH
Anggota Kuasa Hukum PT.sasando Heri Batileo.SH

Kupang,lensant.com – Kuasa Hukum PT.sasndo geram terhadap pernyataan mafia tanah pernyataan berbagai pihak. Pernyataan yang di lontarkan baik perorangan maupun kelompok membuat kuasa hukum Perusahan milik daerah provinsi ini menilai pernyataan tersebut merupakan manipulasi.

Masih menurut Herry Battileo, SH salah satu tim kuasa dari kantor E.Nita Juwita SH & Rekan mengatakan, Adapun orang yang mengaku memiliki alas hak adalah merupakan pihak yang memanipulasi fakta dan kebenaran, dan oleh karenanya pihak-pihak lain yang terprovokasi dan ikut membayar sehingga merasa berhak memasuki pekarangan berpagar kawat dapat juga dikategorikan baik sebagai korban penipuan ataupun sebagai pihak yang disuruh untuk melakukan penyerobotan dan/atau pengerusakan terhadap tanaman-tanaman pakan ternak yang ada di atas lahan tersebut.

antara lain menyatakan bahwa mereka adalah pemilik berdasarkan hak-hak yang melekat pada mereka terhadap sebidang tanah yang terletak di Desa Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang selanjutnya terhadap keadaan ini bagi masyarakat awam yang tidak mengetahui duduk persoalan telah diminta sejumlah uang dengan janji, atas nilai uang tersebut akan memperoleh hak atas sebidang tanah kepada masing-masing orang yang mengumpulkan uang tersebut. Janji-janji serupa dan pernyataan tersebut adalah merupakan suatu upaya provokasi yang menjurus kearah tindak pidana penipuan dan berbagai tindak pidana lainnya.

 

Sementara itu, E.Nita Juwita, SH ketua tim kuasa hukum dari PT Sasando mangatakan pasal-pasal pidana yang dapat dipersangkakan terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki, namun tanpa alas hak yang sah adalah Pasal Penipuan sebagaimana maksud Pasal 378 KUHP, Pasal Penyerobotan sebagaimana Pasal 167 KUHP, Pasal Pengerusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP sebagaimana dijelaskan lebih rinci, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yaitu:“Barangsiapadenganmaksuduntukmenguntungkandirisendiriatau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Ditambahkan Nita, dalam Pasal 167 tentang Tindakan Memasuki Lahan Tanpa Seizin Pemilik/Penyerobotan dijelaskannya “Barangsiapa memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilanbulan. Selanjutnya dalam Pasal 406 KUHP tentang Penggerusakan dikatakannya ada 2 pasal  (1)Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan.(2)           Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. Masih menurut Nita dalam Pasal 55 ayat (1) ke (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana dalal ayat 1, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Menurut Herry Battileo, SH ketika ditanya legall dari kliennya PT, Sasando, menurutnya PT SASANDO adalah pemilik yang sah berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) atas sebidang tanah yang berasal dari tanah negara di Desa Camplong, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang sebagaimana Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 21/HGU/BPN/ tanggal 16 September 1993, yang selanjutnya menjadi dasar diterbitkannya Sertifikat HGU No. 7/Camplong I  kepada PT SASANDO.

PT SASANDO sejak mendapatkan izin pengelolaan HGU Tanah Seluas 170, 55 Ha yang terletak di terletak di Desa Camplong, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang tersebut, telah melaksanakan membuat usaha penggemukan ternak sapi dan penanaman tanaman-tanaman pakan ternak. Selain itu sebagai Badan Usaha yang taat hukum, PT SASANDO telah terdaftar sebagai wajib pajak berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak No. 1.471.038.922 dan juga telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, yang antara lain, Pembayaran Uang Wajib Tahunan HGU an. PT SASANDO yang telah dibayar lunas sampai Tahun 2023 dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dibayar sampai Tahun 2014.(Ikz)

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts