More
    BerandaNTTKSOP Kupang Tegaskan Hewan Tak Boleh Diangkut Kapal Penumpang, Lima Armada Khusus...

    KSOP Kupang Tegaskan Hewan Tak Boleh Diangkut Kapal Penumpang, Lima Armada Khusus Tersedia, Pemprov Diminta Bersurat ke Pusat

    KUPANG, Lensantt – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon B. Baon, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pengangkutan hewan tidak diperbolehkan menggunakan kapal penumpang.

    Penegasan tersebut disampaikan menyusul persoalan pengangkutan ternak yang selama ini masih menjadi perhatian di wilayah Nusa Tenggara Timur.

    Menurut Simon, secara regulasi, kapal penumpang memiliki fungsi dan standar keselamatan yang berbeda dengan kapal yang secara khusus diperuntukkan bagi pengangkutan hewan maupun barang.

    “Secara regulasi, hewan tidak boleh diangkut bersama penumpang dalam kapal penumpang,” tegas Simon.

    Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama Dinas Peternakan, ASDP, serta sejumlah instansi terkait, yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026.

    Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan terkait kebutuhan distribusi dan pengangkutan hewan antarwilayah turut dibahas. Salah satu persoalan yang mengemuka adalah kebutuhan transportasi laut bagi ternak, khususnya untuk mendukung mobilitas dan distribusi hewan dari NTT ke daerah lain.

    Namun, Simon menegaskan bahwa kebutuhan tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk mencampurkan pengangkutan hewan dengan penumpang dalam satu kapal.

    Lima Armada Kapal Hewan Tersedia

    Kabar baiknya, kebutuhan pengangkutan ternak sebenarnya telah memiliki solusi. Saat ini disebutkan telah tersedia lima armada kapal khusus pengangkut hewan yang dapat dimanfaatkan untuk melayani distribusi ternak.

    Karena itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui instansi teknis, dalam hal ini Dinas Peternakan, diminta untuk segera mengambil langkah koordinasi dan administratif dengan pemerintah pusat.

    Pemprov NTT perlu mengajukan surat resmi kepada pemerintah pusat agar armada kapal pengangkut hewan yang tersedia dapat dioperasikan dan melayani kebutuhan pengangkutan ternak dari NTT.

    Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan transportasi hewan tidak terus berulang dan para peternak memiliki kepastian mengenai jalur distribusi ternak.

    Keselamatan Tak Bisa Dikompromikan

    Persoalan pengangkutan hewan bukan sekadar soal bagaimana membawa ternak dari satu pulau ke pulau lainnya. Lebih dari itu, terdapat aspek regulasi, keselamatan pelayaran, kenyamanan penumpang, hingga standar kesehatan dan kesejahteraan hewan yang harus dipenuhi.

    Dengan adanya lima armada kapal khusus pengangkut hewan, pemerintah daerah diharapkan dapat segera membangun koordinasi dengan pemerintah pusat agar kapal-kapal tersebut benar-benar dapat melayani kebutuhan masyarakat NTT.

    KSOP Kupang menegaskan bahwa kapal penumpang tetap diperuntukkan bagi manusia, sementara pengangkutan hewan harus menggunakan armada yang memang dirancang dan memenuhi ketentuan untuk mengangkut ternak.

    Kini, bola koordinasi berada di tangan Pemerintah Provinsi NTT. Melalui Dinas Peternakan, pemerintah daerah diharapkan segera bersurat ke pusat untuk mengaktifkan pelayanan kapal pengangkut hewan.

    Sebab di tengah tingginya kebutuhan distribusi ternak dari NTT, solusi transportasi sebenarnya telah tersedia. Yang dibutuhkan adalah percepatan koordinasi agar lima armada kapal pengangkut hewan tersebut dapat segera berlayar dan menjawab kebutuhan para peternak.(Ikz)

    Komentar Anda?

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas