More
    BerandaHukrimKowmen NTT Polisikan Pemred Expo NTT Dan Kabiro Kompas TV Kupang

    Kowmen NTT Polisikan Pemred Expo NTT Dan Kabiro Kompas TV Kupang

    Kupang, lensantt.com- Diduga terlibat tindakan pelecehan, pemfitnahan dan pencemaran nama baik terhadap Komunitas Wartawan Media Online (Kowmen) NTT, Wens John Rumung, Pimpinan Redaksi Tabloid Expo NTT, dan Edy Olin wartawan Kompas TV, Biro NTT, resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur, pada Selasa, 26 April 2016.

    Adrianus Ndu Ufi, selaku Koordinator Hukum, Advokasi dan Pengaduan Kowmen NTT yang didampingi pengacara Kowmen NTT, Fransisco Besie, menegaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban amanat organisasi sekaligus usaha kolektif dalam melindungi dan menjaga marwah organisasi dari rongrongan orang orang yang tidak bertanggungjawab.

    Dan atas dugaan pelecehan, Pemfitnahan dan pencemaran nama baik yang kuat dugaan dilakukan oknum wartawan Wens Jhon Rumung dan Edy Olin melalui media elektronik yang diunggah secara jelas di laman akun facebook, telah dilaporkan ke Polda NTT.

    “Hari ini saya atas nama Kowmen NTT resmi melaporkan saudara Wens John Rumung dan Edi Olin ke Polda NTT, terkait satatus facebook yang dimuat pada tanggal 22 April 2016, pukul 21.05 Wita. Laporan Polisi tersebut diterima oleh AKP Yohanes Dani, Kepala SKPT Polda NTT, bernomor: LP/B/IV/2016/SKPT”, tegas Adrianus.

    “Menurut Ndu Ufi, dalam status yang dimuat oleh Wens John Rumung yang berbunyi, “Aneh dan memalukan seorang wagub melantik pengurus organisasi jurnalistik? Logikanya, yang melantik adalah yang mengeluarkan sk,dan yang melantik yang memberi gaji yang dilantik.Memalukan,baru terjadi di negeri ini.”, adalah bentuk pelecehan terhadap Kowmen NTT yang pada tanggal 22 April 2016, dilantik oleh Wakil Gubernur NTT, Drs.Benny A. Litelnoni.

    Ditambahkan Ndu Ufi, selain menulis status, Wens John Rumung dalam komentar di status tersebut jelas menyatakan “O begitukah, jadi nanti diggaji dari apbd ntt”, menanggapi komentar Akun Facebook milik Edy Olin dalam yang berbunyi “itu organisasi media pemerintah om, makanya wagub yg lantik”.

    “ Memang semula kami merasa biasa saja akan status tersebut. Tetapi setelah dalam komentar di status tersebut Wens menyebut kata NTT, maka dugaan kami, Wens sudah melecehkan kami, karena selang beberapa jam usai pelantikan Kowmen-NTT status tersebut diunggah. Dan status tersebut dikomentari oleh akun milik Edy Olin,” jelas Ndu Ufi.
    Sementara itu, Wens John Rumung yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait laporan ini menyatakan dirinya siap mengahapi persoalan tersebut. Bahkan dirinya juga kembali menegaskan bahwa tidak adanya dasar hukum yang dipakai sebagai rujukan bagi seorang Wakil Gubernur NTT dalam melantik sebuah komunitas profesi!.
    “ Saya senang dilapor seperti itu. Dasar hukum apa seorang wagub melantik organisasi profesi?. Dan saya siap kita ketemu di pengadilan,” jelasnya.

    Uniknya saat ditanya soal rujukan aturan yang melarang seorang gubernur dan wakil gubernur melantik sebuah komunitas, Wens Rumung justru tidak mengetahui secara persis terkait rujukan aturan tersebut.

    “Saya tidak tahu bahwa pejabat daerah bisa melantik komunitas profesi,” jelasnya.

    Sementara itu Wakil Gubernur NTT, yang namanya disebutkan dalam status tersebut, kepada puluhan wartawan media online di rumah dinasnya menjelaskan, sebagai pimpinan daerah wajib baginya untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “ Fungsi pelayanan kepada masyarakat ini yang saya jalankan untuk melantik komunitas wartawan yang baru pertama di bentuk di NTT. Lalu yang salah dimana?,” jelasnya.

    Dirinya menambahkan, terkait dengan proses hukum yang dilaporkan Kowmen-NTT, dirinya siap dipanggil sebagai Saksi dalam kasus dugaan Pelecehan, pemfitnahan dan perbuatan tidak menyenangkan, yang dilaporkan Komunitas Wartawan Media Online (Kowmen) NTT.

    “Saya siap bersaksi apabila dipanggil terkait laporan tersebut. Sebab jabatan saya juga dibawa dalam tulisan tersebut,” pungkasnya.
    Kepala Biro (Kabiro) Kompas TV Edy Olin Dihubungi media ini via telepon seluler menegaskan, dia (Edi Olin) merasa tidak terlibat mencermarkan nama baik kowmen karena dirinya hanya berkomentar dan tidak menyebutkan nama kowmen NTT.

    “Saya tidak sebut nama, kowmen itu apa?, “ jelasnya. (ikz/ft/angel.fatur)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img