Komnas HAM Kunjungi Korban Pabrik Ready Mix PT. Sinar Bangunan Mandiri Milik Marcel Fangidae

  • Whatsapp

Kota Kupang, Lensantt,- Pasca pelaporan seorang warga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa waktu yang lalu menyangkut dampak lingkungan yang sempat dikeluhkan warga RT 31 dan RT 34 Kelurahan Lasiana terkait polusi debu sebagai akibat aktivitas Pabrik Ready Mix PT. Sinar Bangunan Mandiri. Berdasarkan pantauan wartawan di rumah ketua RT 31 55 KK warga kelurahan Lasiana ini antusias menyambut kedatangan rombongan anggota Komnas HAM Nurcholis bersama tiga stafnya sekitar pukul 4 sore. Terjadi dialog yang cukup responsif yang dilakukan antara warga dengan Nurcholis, Yance Mesah tokoh pemuda yang didampingi ketua RT 31 Melkianus Peni memberikan banyak masukan dan keterangan menyangkut keberadaan pabrik tersebut yang meresahkan warga. “Pabrik itu harus pindah”, tegas Yance. Tak mau kalah Melkianus mengungkapkan, bahwa pendirian pabrik sejak awal sudah ditolak hampir keseluruhan warganya namun ia tidak berdaya manakala ada pihak lain yang mengijinkan pendirian pabrik tersebut kendati dirinya bersama warga menolaknya. “Ini bukan kawasan industri, kalau mau berdiri yang daerah Alak saja,” kata Melkianus.

Ia menceritakan, polusi debu sering memutihkan dedaunan diantara pohon milik warga dan ia mengaku kadang pernafasan terganggu. Lanjutnya Pol PP Pemkot pernah turun untuk menerangkan bahwa polusi debu itu tidak seberapa parah namun mendapat perlawanan dari warga karena mereka merasakan dampaknya secara langsung. Acara dialog itu juga di hadiri pendeta Gereja Jemaat Genesaret Dano Ina, Metboki Nalle, STh yang sempat meminta Komnas HAM untuk secara serius memperhatikan keluhan warga Lasiana khusus RT 31 dan 34 setelah sekian lama di hujani abu imbas dari Pabrik Ready Mix tersebut.Kemudian Nurcholis sempat mengharapkan agar warga meminta dokter di puskesmas terdekat mendeteksi dampak abu seperti yang dikeluhkan karena pihaknya membutuhkan keterangan ahli yaitu dokter untuk bisa menjelaskan dampak debu bagi warga sekitar pabrik. selain itu Komnas juga berjanji akan memfasiltasi warga bertemu Walikota Kupang untuk mebahas masalah yang sudah berlarut larut ini.

Dalam dialog Nurcholis menanyakan apa saja yang sudah dilakukan warga terkait upaya penolakan pendirian dan aktivitas pabrik yang dipandang telah melakukan pencemaran lingkungan. Warga menjelaskan bahwa kasus itu pernah dilaporkan ke Polda terkait pelanggaran tata ruang kota namun mentok karena munculnya SP3 yang dipandang kontroversi, juga di Pengadilan Tata Usaha Negara terkait uji materiil pelaporan namun dianggap kedaluarsa tetapi semua itu perlu pendampingan Komnas agar maksud dan tujuan warga masyarakat Lasiana untuk meminta pabrik itu pindah tercapai.

Sehari sebelumnya Komnas melakukan pertemuan dengan Dewan Pimpinan Daerah yang dihadiri Sarah Lerik Mboik dan LSM PIAR dan beberapa elemen masyarakat dari Flores, Lembata dan Timor menyangkut beberapa isu penting yang harus segera dilakukan investigasi, seperti kasus pembunuhan di sebuah Polsek di Kefa, Pembunuhan seorang pejabat di Lembata, TKW yang mati di medan dan beberapa kasus kekerasan yang terkesan gelap. (Anto)

Komentar Anda?

Related posts