More
    HomeEkbisKetika Komunikasi "Terapeutik" Ala Jasa Raharja Jadi Berkah 

    Ketika Komunikasi “Terapeutik” Ala Jasa Raharja Jadi Berkah 

    Kupang,lensantt.com- Tak seorang pun tahu ketika ajal menjemput. Bahkan, Sebagian bisa meregang nyawa di jalan.
    Acara penyerahan Santunan
    PT.Jasa Raharja menjadi berkah kepada mereka yang meninggal di jalan raya. Bagaimana tidak, Saat duka meyelimuti keluarga PT.Jasa Raharja hadir membantu dengan memberikan santunan.
    Luar biasanya adalah pendekatan dilakukan dengan cara kekeluargaan dengan komunikasi yg menenangkan (terapeutik) sehingga pelayanan cepat dan tepat tanpa mengurangi sentuhan pelayanan yang empat.
    Terbukti, PT.Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Jalan Herman Yohanes, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang, Rabu (09/06) lalu.
    Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Radito Risangadi yang diwakili oleh penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo  bersama dengan Bapak Kepala UPT Samsat Alor dan Kepala Desa Pailelang, Kec. Alor Barat Daya, Kab. Alor bersama-sama menyerahkan secara simbolis Dana Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan, Jumat (11/06)
    Keluarga korban yang mendapatkan santunan adalah ibu kandung almarhum an.  Yuliana Pius Aran (50 th) orang tua dari alm. Yairus Markos Lanikari.
    Besaran santunan yang diberikan kepada kedua keluarga korban kecelakaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 yakni, sebesar Rp50 juta.
    Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi yang dihubungi via sambungan telepon pada kesempatan pertama menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Kab. Alor. “saya ucapkan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhum, semoga orangtua dan keluarga besar di Alor diberikan kekuatan dan ketabahan”. Dijelaskan Radito, PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group telah diberikan amanahan oleh Undang – Undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan metode komunikasi terapeutik (komunikasi yang menenangkan).
    “Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum Jatuh tempo” Ungkap Radito.
    Kecelakaan maut di ruas Jalan Herman Yohanes, Kel. Lasiana, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang sekitar pukul 18.00 Wita. Kecelakaan itu menewaskan Yairus Markos Lanikari, berawal dari pengendara SPM Honda Beat bergerak dari arah belakang kampus undana dengan tujuan ke arah Lasiana bertabrakan dengan pengemudi mobil tronton yang bergerak dari arah berlawan dan hendak berbelok ke arah kanan jalan. (Ikz/ynt)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img