More
    BerandaNTTKesetaraaan Gender, BBKSDA NTT Gelar Pelatihan PUG

    Kesetaraaan Gender, BBKSDA NTT Gelar Pelatihan PUG

    Kupsng, lensantt com – Demi kesetaraan gender BBKSDA Povinsu NTT menggelar pelatihan Pengarusutamaan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari 4-5 November Tahun 2022.
    Menurut Kepala Biro PerencanaanIda Mustikaningrum, S.Hut. sebagai Koordinator Kelompok Kerja PUG Kementerian pembangunan di Indonesia selama ini memberikan kemanfaatan yang belum adil dan setara.
    Dalam beberapa bidang pembangunan, keadaan perempuan lebih rendah dibandingkan laki�laki, dan dalam bidang pembangunan lainnya, keadaan laki-laki lebih rendah dibandingkan
    perempuan. Secara makro, hal ini bisa dilihat dari capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG)
    atau Gender-related Development Index (GDI) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) atau  Gender Empowerment Measure (GEM). Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
    (PPRG) dilakukan untuk menjamin agar pembangunan memberi manfaat secara adil dan setara
    bagi laki-laki dan perempuan.
    Pengarusutamaan Gender muncul sebagai strategi untuk menjawab kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Kesenjangan
    gender antara perempuan dan lakilaki merupakan akibat dari pembangunan yang netral gender dan bias gender. Hal ini terjadi lebih disebabkan pada suatu anggapan ketika berbicara tentang
    masyarakat, berarti sudah mencakup perempuan dan laki-laki. Disisi lain, persoalan yang dihadapi dan pengalaman perempuan dan laki-laki dalam pembangunan berbeda dan masing�masing memiliki kebutuhan spesifik sesuai dengan kepastiannya.
    Menyadari bahwa kinerja pembangunan memberikan manfaat yang tidak adil dan setara, maka dikembangkanlah Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Perencanaan responsif gender dilakukan untuk menjamin keadilan dan kesetaraan gender bagi laki-laki dan
    perempuan
    Menurut dia, dalam aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan. Perencanaan
    responsif gender diharapkan menghasilkan anggaran responsif gender, dimana kebijakan
    pengalokasian anggaran disusun dengan mengakomodasi kebutuhan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki integrasi gender dalam kebijakan, program ataupun kegiatan SKPD dapat dilakukan melalui
    Pengarusutamaan Gender (PUG) dan atau affimative action. Melalui PUG
    Ia melanjutkan, maka gender
    terintegrasi sebagai satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
    pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Tujuan
    pengarusutamaan gender adalah mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
    Melalui perencanaan responsif gender dapat dihasilkan anggaran responsif gender (ARG), fimana kebijakan pengalokasian anggaran disusun untuk mengakomodasi kebutuhan yang
    berbeda antara laki-laki dan perempuan. Untuk itu, ARG harus didahului dengan analisis situasi pada suatu program/kegiatan dengan lensa gender sehingga dapat teridentifkasi kebutuhan analisis tersebut dikenal dengan nama Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender budget Statement. Dengan menggunakan GAP, para perencana ebijakan/program/kegiatan
    pembangunan dapat mengidentifkasi kesenjangan gender (gender gap) dan permasalahan gender (gender issues) serta sekaligus menyusun rencana kebijakan/program/kegiatan
    pembangunan yang ditujukan untuk memperkecil atau menghapus kesenjangan gender  tersebut. Komitmen SKPD untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender perlu didukung dengan dokumen akuntabilitas spesifik gender yang menginformasikan bahwa suatu output
    kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan suatu dana telah dialokasikan untuk menangani permasalahan gender pada kegiatan tersebut, yang disebut Gender Budget
    Statement (GBS) atau Pernyataan Anggaran Gender atau Lembar Anggaran Responsif
    Gender.
    Pengintegrasian gender di berbagai bidang pembangunan melalui pengarusutamaan genderbelum menunjukkan hasil optimal dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Padahal tata cara pelaksanaannya sudah diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2011 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
    Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Permendagri ini diantaranya mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan
    yang repsonsif gender,yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Rencana  kerja SKPD. Untuk lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diatur dalam
    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 31 tahun 2017 tentang Pedoman pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Maka mengingat pentingnya pengarusutamaan gender terutama dalam perencanaan pembangunan
    bidang lingkungan hidup dan kehutanan perlu dilaksanakan pelatihan kepada para pengambil
    kebijakan, penyusun anggaran, dan juga pelaksana kegiatan.
     Tujuan kegiatan pelatihan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022 dimasudkan untuk peningkatan kapasitas satuan dalam rangka penyusunan perencanaaan
    pembangunan yang responsif gender.
    Tujuan dari pelatihan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    Tahun 2022 yaitu :
    1. Peserta atau satuan kerja dapat melakukan penyusunan anggaran responsif gender
    menggunakan Gender Analysis Pathway;
    2. Peserta atau satuan kerja dapat melakukan penyusunan Gender Budget Statement
    sebagai dokumen akuntabilitas
    Peserta pelatihan Pengarusutamaan Gender Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2022 ini berjumlah
    50 (lima puluh) orang yang terdiri dari kepala satuan kerja/ unit pelaksana, penyusun program, (ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img
    error: Tidak boleh di Copas