Kupang,lensantt.com – Kepala Balai Sungai Wilayah (BWS) Agus Sosiawan Nusa Tenggara II mengakui kalau untuk pembangunan gedung balai yang terletak di kelurahan oesapa tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ya dalam pembangunan itu kami masih terkendala dengan IMB ,” kata Agus Sosiawan kepada wartawan di ruang kerjanya kamis (07/12/2017).
Dia menjelaskan, terkendalanya IMB karena tanah gedung tersebut belum besertifikat. Dia menambahkan, tanah tersebut merupakan pemberian hibah sekirar tahun 80-an melalui proyek BKSA.
“Tanah itu kendalanya di sertifikat dan tanah itu di berikan oleh pemerintah kabupaten kupang saat proyek BKSA pokoknya proyek embung-embung itu lah, ” ujarnya.
Semenjak pemberian tanah tersebut oleh pemerintah kabupaten kupang kata dia, pihak balai tidak sempat mengurus sertifikat. Baru pada tahun 2015 lalu pihak balai BWS NT II berusaha sertifikat namun masih menemui kendalakarena harus mengumpulkan data yang sudah terlalu lama.
“Tanah itu di berikan oleh pemkab kupang, kami baru coba mengurus tahun 2015 namun terkendala dengan dokumen karena sudah terlalu lama, sydah 20 tahun lebih dukumennya sudah dari orang per orang itu yang menyulitkan kami, ” Akunya.
Saat ini lanjut dia, pihak BWS NT II telah mendapatkan dokumen-dokumen tersebut dan sudah mengajukan permohonan pengurusan IMB ke pihak perijinan kota kupang. Ditambahkannya, dalam waktu dekat pihak perijinan sudah mengukur lokasi bangunan.
“Semua dokumen sudah ditemukan dan sementara mengurus IMB, pihak yang berbatasan dengan kami juga sudah tanda tangan,” tegasnya.(ikz)