Jakarta,lensntt.com- Bersama Penasehat Hukum (PH) Pihak keluarga korban kasus pembnuhan ibu dan anak (Astid Manafe dan Lael Macabbe) di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak – Kota Kupang memutuskan untukk berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan temuan bukti-bukti dan kejanggalan terkait kasus tersebut.
Hasilnya kuasa hukum keluarga dan aliansi diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Brigjen Brigje n. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si.
Dalam pertemuan itu, pihak mabes akan memanggil para penyidik Polda NTT. ” Berencana akan memanggil penyidik dari Polda NTT, ” Kata Jon Bangun salah satu Kuasa Hukum korban kepada media ini via telepon seluler Jumat, ( 28/01/2022).
Ia menegaskan, Karena pertemuan itu singkat maka mereka berencana akan kembali ke Mabes Polri pada senin,(31/01/2022).
“Karena tadi kebetulan waktunya juga terbatas kami akan menghadap lagi hari Senin jam 10 pagi,” kata dia.
Ia menegaskan, saat ke Mabes Kuasa Hukum, Keluarga dan Aliansi Mahasiswa di Jakarta menggelar orasi.
“Saya perwakilan kuasa hukum dengan keluarga inti dan ada perwakilan dari aliansi Pemuda NTT Jakarta hari ini sama-sama kita berorasi di depan Mabes Polri akhirnya kita diterima di Mabes Polri,” jelasnya.
Kami sudah menyampaikan apa-apa saja yang sudah kita temukan di tim kuasa hukum kepada mahasiswa terkait hasil penyelidikan penyidikan penangkapan tersangka bahkan pasal maupun temuan-temuan kejanggalan-kejanggalan, ” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, bukti-bukti yang sudah disampaikan ke Polda NTT juga sudah diserahkan ke Mabes Polri.
“Bukti-bukti yang sudah kami sampaikan di Polda dan kami sampaikan lagi di Mabes Polri melalui Karowassidik,” jelasnya.
Menurut dia, pihak Mabes Pokli juga sudah mencatat semua apa-apa saja yang melihat ada kejanggalan dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Ia kembali menegaskan, Pihak Keluarga dan Kuasa Hukum meyakinipelaku ini tidak satu pelaku atau pelaku tunggal.
Menurut dia, pihaknya telah bersurat ke Polda NTT, Kejati NTT untuk melakuian Autopasi ulang.
“Seharusnya itu dan kami meminta untuk otopsi ulang juga melalui Mabes Polri dan Rumah Sakit Kramat Jati yang melakukan otopsi ulang itu,” kata dia.
Selain itu, surat permintaan Autopsi ulang juga di kirim ke Kejagung, Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Perempuan.
“Initinya kami ingin lakukan Autopsi Ulang,” Tegasnya.
Terpisah, Adthya Nasutuon yang juga kuasa hukum korban menegaskan, pihak keluarga cukup puas karena di terima Mabes Polri melalui Karowassidik.
Sebelun ke Mabes Pihak keluarga, Kuasa Hukum dan Aliansi menemui anggota DPR.RI Benny K Harman.
“Sebelum ke Mabes Tim bertemu dengan lak Benny K Harman,” jelasnya.
Ia membebarkan, Senin (31/01/2022l) akan kembali ke Mabes Polri.” Senin tanggl 31 Januari 2022 tim akan kembali ke Mabes Polri, ” jelasnya.
Pertemuan yang terjadi hari ini menurut dia, perjuangan keluarga dan masyrakat NTT sudah sedikit menemui titik terang.
“Pertemuan hari ini merupakan awal yang baik, pejuangan keluarga dan masyrakat NTT menemui titik terang.(Ikz)