Jskarta, lensantt.com – Keluarga korban, Penasihat Hukum dan Aliansi Mahasiswa bertandang ke Mabes Polri. RI untuk menggelar perkara kasus pembunuhan ibu dan Anak ( Astrid Manafe dan Lael Maccabbee) yang terjadi di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak- Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan itu, Tim pengacara Korban membeberkan kejanggalan dan juga temuan- temuan dari kelurga dan kuasa hukum.
Kepada media ini Senin, 31 Januari 2022 malam Penasehat Hukum Korban Adhitya Nasution menjelaskan, Poin-poin yang disampaikan kepada Karowassidik maupun pihak bareskrim melalui Dirtipidum yaitu, terkait dengan tidak adanya persesuaian antara rekonstruksi dengan hasil otopsi pada penemuan jenazah Astrid dan Lael.
” Kami laporkan penemuan ketidak sesuian antara rekontruksi dan hasil otopsi,” jelasnya.
Selain itu, Tidak adanya alat bukti yang mumpuni untuk menjerat Randy dengan pasal 340 maupun 338 karena seluruh bukti yang dimiliki oleh pihak Polda NTT adalah bukti petunjuk dan keterangan dari saksi selaku tersangka yaitu Randy jadi sangat lemah.
” Bukti untuk menjerat Randy Badjideh sangat lemah manakala nanti dijadikan sebagai bukti di persidangan,” kata dia.
Juga, adanya beberapa saksi yang masih belum didalami peran dan keterangannya.
” Yang sudah kita sampaikan ada beberapa saksi sampaikan,” kata dia.
Pengacara muda ini juga menjelaskan, dalam pertemuan itu pihak pengacara dan keluarga mempertanyakan terkait belum jelasnya mengenai handphone dari Astrid Apakah sudah ditarik datanya dari provider Telkomsel atau belum Nah.
Ia menegaskan, setelah ini kemungkinan dari pihak Bareskrim maupun karowassidik akan menelaah laporan tersebut
” kita tentunya kita tinggal nunggu 12 hari ini bagaimana nanti hasil penyelidikan harapan kami dari pihak keluarga setidaknya perkara ini dapat di supervisi secara maksimal dari bareskrim,” kata dia.
Ia berharap, perkara ini diambil alih oleh bareskrim itu jauh lebih baik karena menurut keluarga masih kurang maksimalnya penanganan dari Polda NTT terkait pendalaman atas petunjuk-petunjuk yang sudah diberikan dari tim kuasa hukum maupun mencari fakta yang ikut serta dalam mendalami kasus ini.
“Kami harap kasus ini di ambil alih Bareskrim Polri,” kata dia.
Untuk diketahui turut hadir dalam kegiatan itu Dari mabes polri:
. Karowasidik mabes polri
. Wadir dirpidum mabes polri
. Korwas wasidik mabes polri
Sedangkan dari polda NTT
. Wadir direskrimum polda NTT
. Kapolsek Alak
. Kanit subdit 3 jatanras polda NTT
. Katim polsek Alak. (Ikz)