Kasus Kredit Macet, Kancab Bank NTT Cabang Surabaya Ditahan

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com – Kasus Kredit macet bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018  dengan kerugian Senilai  149 Miliar Rupiah bergulir.
Setelah menahan empat orang Debitur (peminjam) kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali menahan mantan Kepala Cabang Bank NTT Surabaya, Jawa Timur, Didakus Leba alias Adi Leba yang sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adi dijadikan tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya tahun 2018 sebesar Rp149 Miliar dengan taksasi kerugian negara Rp127 miliar. Kala itu, Adeudatus menjabat sebagai Kepala Canang Surabaya.

“Hari ini tim penyidik tetapkan tersangka baru yakni Didakus Leba dalam kasus dugaan korupsi Bank NTT cabang Surabaya,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan, Kamis, (2/06/2020).

Read More

Penetapan tersangka kepada mantan Kacab Bank NTT Surabaya ini dilakukan, setelah memiliki dua alat bukti, maka dengan keyakinan penuh, maka ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” tegasnya.

Dengan dilakukan penahanan terhadap Adi Leba, maka jumlah tersangka yang ditahan sebanyak lima orang, empat diantaranya adalah kreditur dan satu dari Bank NTT.

“Sudah lima orang yang ditahan, masih tiga orang yang dipanggil dan belum memenuhi panggilan,” tegasnya. (Ikz)

Komentar Anda?

Related posts