Kupang,lensantt.com – Senin, 22 juni 2020 Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi Kembali menyita barang bukti uang Senilai Rp. 9.509524.588 dari debitur kredit macet bank NTT cabang Surabaya Muhamad Ruslan.
” Yang berhasil sita uang kredit macet di bank NTT cabang surabaya,” Kata Kepala kejaksaan tinggi Dr. Yulianto SH.MH.
Muhamad Ruslan melakukan pinjaman ke Bank NTT sebesar Rp40 miliar lebih, dan menunggak (macet) sekitar Rp38 miliar lebih.
Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di Bank NTT, diketahui ada dana dari salah satu nasabah, sehingga dikirim tim ke Jakarta fan berhasil menyita dana itu yang tersimpan di Bank BNI.
“Dalam penindakan ini, kami fokuskan pada titik tumpu untuk memulihkan keuangan negara yang ditimbulkan,” katanya.
Dia mengatakan kerugian negara akibat kredit macet di Bank NTT cabang Surabaya mencapai Rp126 miliar lebih. Dari jumlah itu, uang Bank NTT yang berhasil diselamatkan mencapai Rp100 juta lebih.
“Ditambah dengan Rp9,5 miliar hari ini, maka jumlah uang yang berhasil diselamatkan telah mencapai Rp100 miliar lebih,” ujarnya. (Ikz)