Kupang,lensantt.com- Kasus Korupsi SPAM tahun 2015-2016 di PDAM Kabupaten Kupang akhirnya di putuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Senin, (5/02/2023)
Sebelumnya, Dari hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) BPKP Perwakilan NTT menyebutkan kerugian negara pada pekerjaan IKK Tarus tahun 2015, sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp2.471.455.761.
Sementara kerugian negara untuk pembangunan reservoir tahun 2016 senilai Rp459.250.778.
Dengan demikian, total kerugian negara dari dua pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka David Lape Rihi sebesar Rp2.930.706.539.
Sementara, kerugian negara dari pekerjaan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh tersangka Yunias Laiskodat sebesar Rp347.485.081. (Ikz)