Kupang,lensantt.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) provinsi NTT John walingson Purba dengan tegas mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Rote Ndao Leonard Haning masih berpeluang untuk di proses kembali.
keputusan Pra peradilan di Pengadilan Negeri ba’a kata Purba, yang memenangkan Bupati Rote Ndao bukan merupakan keputusan Final karena semua kemungkinan bisa saja terjadi,” Kasus bupati Rote Ndao bisa di proses ulang, keputusan di Kejari Ba’a bukan keputusan akhir,” Tegas purba saat menggelar media Gatering bersama wartawan di Aula kejaksaan Tinggi NTT, Kamis, (10/12/2015).
Namun, menurut dia, dalam proses penyidikan ulang pihak Kajati harus membandingkan biaya kasus dengan nilai dugaan korupsi. Dia merincikan, mulai dari penyilidikan sampai dengan pelimpahan berkas kasus korupsi memakan biaya hingga ratusan juta rupiah”Kita harus lihat biaya kasus perkara dengan nilai korupsi, biaya perkara seperti ini 200 juta kalau dugaan korupsinya 20 juta bisa saja dikembalikan,” tegasnya.
Untuk membuka kembali kasus Rote ndao lanjut dia, Kajati harus meminta pendapat dari Kejari Ba’a dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pasalnya, kasus Bupati Rote Ndao saat ini sudah di kembalikan,”Kami harus minta pendapat dulu dari kejagung apalagi kasusnya sudah dikembalikan,” tegasnya.
Sampai dengan saat ini kata Purba, untuk khasus Bupati rote Ndao Pihak Kajati belum juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), “ Belum kami belum keluarkan SP 3,” jelasnya.
Pada kesampatan itu dia menjelaskan, pada tahun 2015 Kajati NTT telah melakukan penyidikan kasus korupsi sebanyak 127 kasus dengan potensi kerugian negara Rp. 59.547.816.940. dari jumlah tersebut, Kajati berhasil mengembalikan sedikitnya, 19 miliar lebih.
“kami tangani 127 kasus untuk tahun 2015,” kata Kajati NTT. (Ikz