Kupang,lensanty.com- Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka eks Kapolres Ngada Ajun Kombes Fajar Widyadharma dinyatakam Lengkap (P21)
” oleh karena syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres ngada maka pada hari ini berkas sudah di nyatakan P21,”
Kata epala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Raka Putra Dharmana
Raka menegaskam, Untuk selanjutkan jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tsk dan BB.
” Untuk penyerahan tersangka jaksa peneliti akak berkoordinasi dengan penyifika, ” kata dia.
Sedangkan untuk berkas perkara tsk Fani selaku mucikari masih dalam tahap penelitian.
“kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan) untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelum nya sudah di penuhi atau belum, ” tutupna. (Ikz)