Kupang,lensantt.com- Pemerintah Pusat akan.memberikan Tunjangan Hari.Raya kepada Ojek Online.
Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT Dinas Nakertrans Provinsi NTT Sylvia R. Peku Djawang, SP,MM kepada media ini Senin, 24 Maret 2025 mengatakan, saat ini pihak Dinas sementara melakukan pengawasan terkait pembagian THR tersebut.
“kami sifatnya mengawasi,’ Kata dia.
Saat ini menurut dia, staf Dinas Nakertrans Provinsi NTT sementara sidak dilapangan untuk memastikan pembagian THR kepada karyawan. Khusunya di perusahaan-perusahaan besar.
” “Kami sementara sidak ke perusahaan-perusahaan,” kata dia
Pihaknya sementara membuka posko pengaduan hingga usai lebaran. Untuk itu, ia menyarankan agar para karyawan yang tidak diberi THR bisa melaporkan ke posko tersebut.
” kita ada buka posko jadi yang tidak diberi THR boleh melapor ke kami di Kantor Nakertrans Provinsi,” kata dia.(Ikz)

