Kupang,lensantt.com – Norma Hendriana wanita 70 tahun tak henti-hentinya menjerit meminta keadilan kepada para penaegak Hukum.
Wanita yang memasuki usia senja ini harusnya menikamati hidup di umur 70 tahun.
Tapi kini dia (Norma Hendriana) ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan anak kandungnya Christin Chandra.
Tega kata yang layak bagi anak kandung jika ingin menjebloskan ibunya ke dalam jeruji besi.
Tapi apa mau di kata setelah diduga menganiaya Ibunya. Christin melaporkan Ibunya ke Polresta Kupang Kota.
Anehnya, Christin Chandra telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah bersidang dengan kasus yang sama.
Akibat dugaan penganiayaan terhadap Norma. Wanita Tua yang adalah ibunya mengalami patah Tulang.
 Norma Hendriana itu dipolisikan anak kandung nya sendiri Christin Natalia Chandra dengan laporan polisi Nomor: LP/B/748/XI/2021/SPKT Polres Kupang Kota/Polda NTT.
Kepada awak media ini, Senin (12/9/2022) malam, mengatakan, kasus ini terjadi pada bulan November tahun 2021 yang mana anaknya Christin Natalia Chandra yang justeru melakukan KDRT terhadap dirinya.
Sehingga dilaporkan ke Polsek Kelapa Lima dan telah ditangani sehingga perkara sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Namun Christin juga melaporkan balik ke Polresta Kupang Kota bahwa Norma juga melakukan KDRT pada dirinya.
Saling lapor kasus KDRT antara ibu dan anak itu diterima polisi pada hari yang sama.
Norma membuat laporan polisi di Polsek Kelapa Lima pada pukul 18.00 Wita, sementara Christin melapor balik di SPKT Polresta Kupang Kota pada pukul 22.00 Wita.
Pengakuan Berbeda Dari Christin Chandra
Kendati Christin Sudah jadi tersangka namun seiring berjalannya waktu, dirinya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Kupang Kota atas kasus KDRT yang dilaporkan Christin.
Menurut dia, dengan usia 70 tahun mana mungkin ia bisa melawan Christin yang masih muda apalagi melakukan kekerasan.
“Bagaimana saya bisa melukai Christin, saya saja sudah umur 70 tahun sedangkan dia umur 40 tahun. Saya kecewa dengan penetapan tersangka ini, polisi kurang cermat,” ungkap Norma.
Setelah ditetapkan tersangka, Norma mengaku berusaha menemui Jaksa Heri di Kejari Kota Kupang yang menangani kasus tersebut.
Saat itu menurut Norma, Jaksa Heri mengatakan bahwa dalam isi BAP 1 dan BAP 2 berbeda-beda.
“Sehingga jaksa juga merasa BAP mana yang harus dipegang,” beber Norma lagi.
Kerena dalam BAP 1, isinya ada luka goresan akibat terkena gergaji dan palu di kaki dan tangan.
Sedangkan BAP 2, isinya luka di tangan akibat terkena gergaji dan palu, sehingga berkas perkara dikembalikan.
Norma Hendriana Kecewa
Ditempat yang sama Chors Nakmofa selaku Kuasa Hukum Norma Hendriana mengatakan, apa yang disampaiikan klkennya merupakan ungkapan kekecewaan terhadap Aparat Penegak Hukum. (APH).
Lantaran kliennya merasa penetapan sebagai tersangka secara administrasi dinilai belum lengkap.
“Ini ungkapan kekecewasn secara administrasi,” kata dia.
Ia mengakui kalau itu kewenangan Pihak Kejaksaan Negeri Kupang Namun ia berharap agar, APH dapat kembali mempertimbangkan penetapan tersangka terhadap Niorma Hendriana. (Ikz)