Jangan Harap!!! MS Di Sinyalir Tak Lepas Dari Jeratan KPK

  • Whatsapp
Kupang,lensantt.com – dalam sejarah Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) tak ada satu pun tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilepas dari jeratan hukum.
Hal yang sama juga, di sinyalir terjadi pada sala satu calon Gubernur NTT Marianus Sae (MS).
Pasalnya, Komisi yang bertugas memberantas kasus korupsi ini tentunya sudah mempunyai bukti yang kuat saat menangkap Marianus Sae.
Jika benar, maka bisa dipastikan Calon gubernur Marianus sae tidak dapat mengikuti perhelatan pilgub 2018.
” KPK tentunya sudah punya bukti yang kuat sebelum menangkap MS,” Kata Pakar Hukum Dr.Pius Bere, S.H, M.hum saat diwawancarai media ini via telepon seluler Sabtu, (26/05/2016).
Sebagai lembaga terpercaya tentunya tidak akan mengambil keputusan yang merugikan lembaga tersebut. Karena lanjut dia, jika dalam melakukan penangkapan KPK tidak disertai bukti yang kuat maka akan ada penyerangan balik dari tersangka.
“KPK tentunya tidak sembarangan menangkap MS karena jika tanpa bukti yang kuat maka akan ada serangan balik ke KPK,” kata dia.
Ia menambahkan, sebenarnya peluang MS lolos sama besarnya juga dengan peluangnya untuk diproses lebih lanjut.
 Semua itu tergantung pada data dan fakta peristiwa hukum yang terjadi. “Saya belum baca dan melihat secara langsung bukti apa saja yang dimiliki oleh KPK,” kata dia.
 Namun lanjut dia, berdasarkan referensi penanganan kasus OTT yang dilakukan oleh KPK selama ini dirinya sangat yakin KPK tidak serampangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
” Finalisasi kasus ini akan kita ikuti dalam persidangan nanti,” kata dia.
Ungkapan yang sama pernah di sampaikan,
aktivis Antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) Emmerson Juntho.
dilansir Indopos.co.id, aktivis Antikorupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) Emmerson Juntho menegaskan, dalam sejarahnya tidak ada seorang pun yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bisa terbebas dari jerat hukum. Begitupun bagi MS yang tertangkap oleh KPK melalui OTT.

”Tidak pernah ada dalam sejarahnya, seorang pelaku utama yang terkena OTT KPK bisa bebas dari jeratan hukum KPK. Kalau sopir atau kurir yang terkait kasus itu pernah ada. Karena memang dia bukan pelaku utama,” jelas Juntho, (15/5/2018).

Menurut Juntho, sangat naif ketika masa penahanan MS di perpanjang kemudian disimpulkan bahwa yang bersangkutan akan bebas dari jerat hukum.

”Kalau kenapa alasan KPK melakukan perpanjangan masa penahanan, itu domain KPK,” tandasnya.

Senada disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi yang menegaskan bahwa tidak mungkin seorang tersangka utama yang terkena OTT KPK bisa terbebas dari jeratan hukum. Karena KPK sudah pasti selektif dan detil dalam melakukan operasi.

Lanjut Uchok, siapapun yang terkena OTT, KPK jelas memiliki bukti yang kuat kalau yang bersangkutan memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terkena kasus korupsi atau suap.

”Kalau KPK memperpanjang masa penahanan MS, bukan berarti bisa dikatakan dia akan terbebas dari jerat hukum. Bagi saya kesimpulan itu terlalu naif atau jangan-jangan memang sengaja dibangun opini seperti itu untuk kepentingan tertentu. Politik misalnya,” ulasnya.

Karena itu, Uchok menegaskan, masyarakat NTT diminta untuk lebih jernih dalam memahami opini yang berkembang.

”Mana mungkin seorang pelaku utama yang terjerat OTT KPK bisa bebas? Secara logika saja itu sudah tidak mungkin,” tegasnya.

Ditambah lagi, kata Uchok, KPK tidak mungkin menjatuhkan kredibilitas lembaganya yang selama ini dikenal mumpuni dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

”Tidak pernah ada dalam sejarah proses hukum di Indonesia, ada tersangka yang terkena OTT KPK itu bisa bebas. Ini opini yang sengaja dibangun untuk mempengaruhi masyarakat. Saya harapkan, masyarakat NTT bisa lebih jeli dan cerdas dalam melihat persoalan ini,” pintanya. (Iks/indopos/tim/)

Komentar Anda?

Related posts