Kupang, lensantt.com – Yosepus Telu Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kupang Barat, kembali dipanggil tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Pasalnya, beberapa waktu lalu tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang telah melayangkan surat panggilan kepada Yosepus Telu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tanpa alasan yang jelas tersangka tidak memenuhi panggilan itu.
Hal yang sama kembali terjadi setelah Yosepus Telu tidak memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang pada, Kamis (14/12)
untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kupang Barat tahun 2015 senilai Rp 2, 4 miliar.
Kajari Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji kepada wartawan, Kamis (14/12) mengatakan bahwa Yosepus Telu Kepsek SMKN 2 Kupang barat hingga saat ini belum memenuhi panggilan tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dijelaskan Ali, Kepsek SMKN 2 Kupang Barat ini telah dipanggil sebelumnya namun tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang kembali melayangkan surat panggilan pada hari ini, Kamis (14/12) untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Selasa (19/12).
“Panggilan pertama tidak datang untuk diperiksa. Karena tidak datang makanya hari ini, kami kembali layangkan surat panggilan untuk Kepsek SMKN 2 Kupang Barat itu. Alasan tersangka tidak datang karena sedang dirawat di Rumah Sakit Wirasakti Kupang,”ungkap Ali.
Ditegaskan Ali, jika panggilan kedua tersangka tidak juga memenuhi panggilan itu maka tim penyidik Kejari Kabupaten Kupang akan kembali melayangkan surat panggilan ke-3 untuk Yosepus Telu. Dan, jika tersangka juga tidak memenuhi panggilan.ketiga maka akan dilakukan upaya hukum lainnya
Disisi lainnya, kata Ali, dalam kasus itu diduga kuat ada beberapa oknum pejabat di Kabupaten Kupang turut menikmati dana senilai Rp 2, 4 miliar yang diperuntukan untuk pembangunan gedung SMKN 2 Kupang Barat.
Namun, lanjutnya, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena belum menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT.
Menurut Ali, dalam kasus itu seharusnya SMKN 2 Kupang Barat tidak layak untuk menerima dana senilai Rp 2, 4 miliar itu yang bersumber dari Bansos Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp 1, 6 miliar dan dari DAK senilai Rp 800 juta.
Ditegaskan Ali, SMKN 2 Kupang Barat dinilai tidak layak menerima bantuan tersebut karena jumlah siswa hanya berjumlah 7 orang dan SMKN 2 Kupang Barat tidak mengalami perubahan apapun dalam bidang pendidikan bahkan saat ini tidak ada lagi siswa yang mengikuti KBM di SMKN 2 Kupang Barat.
Namun, lanjut Ali, karena ada dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Pemda Kabupaten Kupang maka SMKN 2 Kupang Barat menerima dana bernilai miliaran rupiah itu.
Ditambahkan Ali, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Kupang sedang mendalami aliran dana tersebut serta oknum-oknum pejabat pada Pemda Kabupaten Kupang yang diduga kuat turut menikmati anggaran itu.
“Penyidik sedang dalami dugaan keterlibatan oknum pejabat yang kami duga nikmati uang pembangunan SMKN 2 Kupang Barat,” pungkas Ali.(iks/cr)