More
    BerandaHukrimJadi Tersangka, Ibu 70 Tahun di Kupang Bersurat ke DPR RI, Norma...

    Jadi Tersangka, Ibu 70 Tahun di Kupang Bersurat ke DPR RI, Norma Hendriana ; Pak BKH Tolong Saya

    Kupang,lensantt.com-  Kasus penganiyaaan terhadap Norma Hemdriana wanita berusia 70 tahun terus berlanjut.
    Norma Hendriana  dianiaya sesuai laporannya di Polsek Kelapa Lima kepada pelaku Christin Chandra yang adalah anak kandungnya sendiri harusnya berstatus sebagai korban.
    Ironisnya, ia bukan saja sebagai korban tapi kini telah berstatus sebagai tersangka setelah jaksa menyatakan P21 terhadap  laporan Christin Chandra.
    Lebih anehnya, dalam kasus ini terdapat Norma Hendriana dan Christin Chandra sama- sama menyandang status korban dan tersangka.
    Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Norma wanita paruh baya ini pun jatuh sakit bahkan, harus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari.
    Merasa tidak mendapat keadilan Norma Hendriana pun melayangkan surat ke beberapa instransi salah satunya Komisi III DPR.RI.
    Bukan hanya itu, Norma Hendriana Juga bersurat khusus kepada anggota DPR. RI asal NTT Beny Kabur Harman (BKH).
    Tujuan ia melakukan hal itu agar, Norma bisa mendapat perlindungan hukum.
    “Pak BKH tolong saya,” ungkap Norma Hendriana kepada media ini Kamis, (15/9/202).
    Ia sangat berharap dapat.dibantu  oleh komisi II DPR Ri terutama dari Beny Kabur Harman.
    ” saya sangat berharap pak BKH bisa membantu saya,” ujarnya.
    “Kupang, 14 September 2022
    Perihal Mencari Keadilan atas kriminalisasi terkait dugaan Kasus Rekayasa atas
    Kasus KDRT yang terjadi di kota Kupang dengan nomor Laporan Polisi
    :LP/B/748/XI/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
    Kepada Yth
    Bapak Dr. Benediktus K. Harman, S.H., M.H.
    Di Tempat
    Dengan Hormat,
    Melalui surat ini ijinkan saya memperkenalkan diri saya Norma Hendriana Lansia berumur 70 Tahun yang beralamat dijalan bintang no. I kelurahan Kelapa Lima Kecamatan Kelapa Lima Kupang NTT, ingin menyampaikan kekecewaan saya atas ketidakadilan yang saya alami dan juga kiminalisasi yang saya terima dari apparat penegah hukum baik Kepolisian Resor Kupang Kota dan juga Kejaksaan Negeri Kota Kupang, saya memohon kepada Bapak bahwa sehubungan dengan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tanggal 22 November 2021 yang mana pelaku saudari CHRISTIN NATALIA CHANDRA berusia 40 tahun yang adalah anak kandung saya malakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada saya. Oleh karena perbuatannya saudari CHRISTIN NATALIA CHANDRA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Sektor Kelapa Lima Kupang dan kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan dan sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.
    Atas kasus KDRT tersebut, saudarai CHRISTIN NATALIA CHANDRA melaporkan saya dalam kejadian atau peristiwa yang sama dimana saya dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada saudari CHRISTIN NATALIA CHANDRA dan atas laporan tersebut saya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polresta Kupang yang pada faktanya sayalah korban dari kekerasan dalam peristiwa tersebut dan akibat dari perbuatan kekerasan saudari CHRISTIN NATALIA CHANDRA menyebabkan tulang belakang saya mengalami patah dan tidak bisa disembuhkan seperti semula karena kondisi fisik saya yang sudah berusia 70 tahun dan sampai surat ini saya buat, saya masih menjalani perawatan intens oleh dokter dan harus menjalani terapi rumit untuk menjaga potensi cedera yang lebih buruk terjadi pada tulang saya.
    Atas ditetapkannya saya sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian Polresta Kupang, saya meminta untuk bertemu dengan Jaksa Peneliti Hery Wahyudhi, SH yang menangani kasus dimana saya sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang tepatnya tanggal 15 Agustus 2022, dalam pertemuan tersebut, Jaksa Hery Wahyudhi, SH menjelaskan kepada saya bersama dengan perwakilan dari Forum Pemerhati Perempuan ibu Mari Fatima
    Hadjon Bethan beserta anak dan juga menantu saya, Jaksa Hery Wahyudhi dengan terang menjelaskan bahwa:
    1. Bahwa Jaksa Peneliti Hery Wahyudhi, SH menjelaskan bahwa secara objective beliau sangat meragukan keterangan CHRISTIN NATALIA CHANDRA yang mana tidak adanya singkronisasi cerita antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua yaitu dalam keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama: saudari CHRISTIN NATALIA CHANDRA menjelaskan bahwa terdapat 2 (Dua) luka dia bagian kaki yang diakibatkan oleh gergaji dan luka di bagian tangan yang diakibatkan oleh Palu. Sedangkan dalam keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saudari CHRISTIN NATALIA CHANDRA menjelaskan bahwa hanya terdapat 1 (Satu) luka dibagian tangan yang diakibatkan oleh Gergaji dan Palu.
    2. Bahwa Jaksa Peneliti Hery Wahyudhi, SH menjelaskan bahwa secara Logika pada saat seseorang terjatuh, respon dari kedua tangan untuk melindungi tubuh adalah dengan telapak tangan bukan dengan punggung tangan, menjadi pertanyaan Jaksa Peneliti Hery Wahyudhi, SH bagaimana bisa luka tersebut terjadi pada bagian punggung tangan bukan telapak tangan.
    3. Bahwa Jaksa Peneliti Hery Wahyudhi, SH menjelaskan bahwa bentuk luka
    yang ada pada Punggung tangan Korban saudari CHRISTIN NATALIA
    CHANDRA sangat rapih jika diakibatkan oleh benda tajam berupa Gergaji dan Palu. 4. Bahwa Jaksa Peneliti Hery Wahyudhi, SH menjelaskan bahwa dia telah meminta kepada Pihak Penyidik PPA Polresta kupang untuk dapat memberikan rekaman CCTV Polsek Kelapa Lima pada tanggal 22 November 2022 sekitar pukul 5 sore sampai jam 7 malam untuk memastikan bahwa saudari CHRISTIN NATALIA CHANDRA mengalami luka atau tidak pada saat hadir di Polsek Kelapa Lima Kota Kupang akan tetapi permintaan
    tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Penyidik PPA Polreta Kupang. 5. Bahwa Jaksa Peneliti Hery Wahyudhi, SH menjelaskan bahwa Beliau akan menempuh jalan terakhir yaitu Rekonstruksi untuk memastikan Peristiwa yang kekerasan itu benar terjadi atau tidak
    Dari pertemuan dan juga penjelasan Jaksa Peneliti Hery Wahyudhi, SH. sangat berbanding terbalik dengan Informasi yang kita terima, secara tiba-tiba berkas perkara yang mana saya sebagai tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti Hery Wahyudhi. SH. Ini membuktikan adanya dugaan rekayasa kasus dan juga adanya dugaan intervensi maupun tendensi dari pihak yang punya kapasitas untuk melakukan rekayasa tersebut.
    Bahwa oleh karena itu, demi kepastian hukum dan keadilan terhadap saya, saya mohon kepada bapak sebagai Anggota DPR RI yang berada pada komisi III yang mana mengontrol dan memonitoring dalam aspek Hukum, Ham dan juga Keamanan agar kiranya dapat melakukan atensi dan perhatian khusus kepada Jaksa Peneliti Hery Wahyudhi, SH yang menangani kasus KDRT dengan Nomor laporan :LP/B/748/X1/2021/SPKT/Polres Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur, dan dapat bisa meninjau Kembali berkas perkara terhadap saya sehingga tidak terjadi Rekayasa kasus yang sangat mencoreng kredibilitas dan marwah Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum sesuai dengan Undang-Undang di Republik Indonesia.
    Saya juga memohon agar dapat melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Bapak Banua Purba sebagai pimpinan yang yang bertanggung jawab atas semua keputusan yang diambil berkaitan dengan kasus ini. Adapun dugaan adanya kedekatan personal yang tergambar antara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan Pengacara dari saudari CHRISTIN NATALIA CHANDRA yang bisa berpengaruh kepada keputusan dan kebijakan yang menguntungkan dari saudari CHRISTIN NATALIA CHANDRA.oleh karena itu saya memohon kepada Bapak untuk memberikan atensi, perhatian khusus terkait dugaan tersebut guna menciptakan keadilan bagi penegakan hukum.
    Demikian surat permohonan ini saya sampaikan dan dengan kerendahan hati saya ucapkan
    terimakasih atas perhatian Bapak Dr. Benediktus K. Harman, S.H., M.H.
    Hormat saya,
    Norma Hendriana  (ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img