More
    HomeNTTIni Tanggapan Gubernur Tentang Penyertaan Modal Untuk PT. KIB Dan PT. Jamkrida

    Ini Tanggapan Gubernur Tentang Penyertaan Modal Untuk PT. KIB Dan PT. Jamkrida

    Kupang,lensantt.com – Gubernur NTT Viktor Laiskodat memberi tangapan terhadapa pandangan umum fraksi terkait penyertaan modal terhadap PT. KIB dan PT.
    Jamkrida.
    Dalam tanggapannya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah ( Sekda) Ben Polimaing pada Rabu (10/06/2020), pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas dukungan  menyetujui pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini.
    Pemerintah sependapat dengan Fraksi bahwa penyertaan modal pada PT. KI Bolok (Perseroda) dan PT. Jamkrida NTT tidak hanya sekedar berbicara tentang
    deviden tetapi juga mampu mendukung pengembangan koperasi, UMKM, Industri kecil menengah dan industri kreatif yang ada di seluruh pelosok Nusa Tenggara Timur.
    Dapat dijelaskan bahwa dalam Penjaminan Kredit, PT. Jamkrida NTT telah bekerja sama dengan pihak Bank dan Non Bank dan telah menjamin kredit bagi pelaku UMKM sebanyak IO.775 Orang dengan total nilai penjaminan sebesar Rp. 579.000.000.000,- (lima ratus tujuh puluh
    sembilan miliar rupiah) pada posisi April2O2O.
    Penyertaan modal pada PT. KI Bolok (Perseroda) dan PT. Pejaminan Iftedit Daerah NTT tentunya telah dilakukan
    kajian yang mendalam sebagaimana harapan Fraksi agar dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah
    yang sesuai dengan penyertaan modal yang telah diberikan dan manfaat sosial bagi masyarakat setempat dan juga
    dalam pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
    Terkait dengan permintaan Fraksi agar pemerintah segera menertibkan Luas Kawasan Industri Bolok, dapat
    dijelaskan, bahwa dari total luas lahan 900 Ha di Kawasan industri Bolok telah dibebaskan dan menjadi milik Pemerintah Daerah seluas 556,5122 Ha dan sisanya akan diproses lebih lanjut oleh PT. KI Bolok (perseroda).
    Terhadap pertanyaan Fraksi apa yang menjadi ouput dan outcome yang diharapkan Pemerintah provinsi dari
    penyertaan modal pada PT. KI Bolok (perseroda) sebesar Rp.23.750.000.O00 (dua puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pada Tahun 2O2O, dapat dijelaskanbahwa Business Plan W. KI Bolok (perseroda), dari sewa lahan sebagai Core Business serta bisnis tambahan berupa bangunan pabrik siap pakai dan gudang akan dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada pendapatan daerah, penyediaan lapangan kerja serta pengembangan ekonomi riil lainnya sebagai dampak aktivitas di kawasan ini.
    Terhadap pandangan Fraksi bahwa banyak perusahaan yang ingin bekerjasama dengan PT. KI Bolok (perseroda)
    tetapi tidak pernah ada realisisasi akan menjadi perhatian Pemerintah ke depan.
    Kondisi saat ini dapat dijelaskan, bahwa terdapat 7 (tujuh) perusahaan yang telah memiliki kontrak kerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTT, dan
    hanya 3 (tiga) diantaranya masih aktif yaitu pLTU (usaha pembangkit listrik), PT. Dwi Sejati Beton (Pembangunan
    readg mLl, Gulf Minerals (Smelter) yang proses pembarrgunannya sementa-ra tersendat karena adanya ! Tanggapan Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraki DPRD Provinsi NTT atas Pengajuan 2 (dua) Ranperda prov. NTT kebijakan moratorium pertambangan, sedangkan 4 (empat)
    perusahaan lainnya tidak aktif logi.
    Keempat perusahaan tersebut dalam proses pemutusan kontrak kerja sama Terhadap permintaan Fraksi agar pemerintah segera menyiapkan szrrana dan prasarana pendukung di kawasan tersebut sehingga dapat mendorong para Investor untuk
    dapat berinvestasi pada PT. KI Bolok (perseroda), dapat dijelaskan bahwa sesuai mnster planpembangunan Kawasan
    Industri Bolok, pembangunan sarana prasarana pendukung seperti peningkatan kualitas jalan, pematangan lahan,
    pembangunan drainase, IPAL, instalasi air bersih akan dibangun secara bertahap setelah Ranperda ini ditetapkan
    menjadi Perda.
    Terkait permintaan Fraksi agar Pemerintah
    menempatkan orang-orang profesional dalam mengelola PT. KI Bolok (Perseroda) bukan untuk menempatkan orang yang sudah tidak produktif, agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan Pendapatan asli Daerah demi peningkatan perekonomian daerah di NTT dapat dijelaskan bahwa proses seleksi dan penempatan organ PT. KI Bolok (Perseroda) dalam hal ini Dewan
    Komisaris dan Direksi telah melalui tahapan-tahapan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dengan
    memperhatikan kualitas, kompetensi dan profesionalitas.
    Pengangkatan manager dan staf juga dilakukan melalui
    seteksi.4l Tanggapan Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap Pandangan Umum fraksi-Fraksi DPRD Provinsi NTT atas Pengaiuan 2 (dua) Ranperda Prov. NTT. 2
    Terhadap permintaan Fraksi agar pemerintah meninjau membali pemberian rjin pembangunan pabrik semen
    dikampung Luwuk dan kngko Lolok Desa Satar punda Kecamatan Lamba Leda kabupaten Manggarai Timur, dapat
    disampaikan bahwa sampai saat ini rencana tersebut belum dilanjutkan karena adanya penolakan dari tokoh agama,
    tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan serta sebagran
    masyarakat yang mendiami lokasi tersebut.
    Terhadap permintaan Fraksi agar pemerintah segera
    M menyelesaikan persoalan kredit macet yang ada di PT. Bank NTT, dapat dijelaskan bahwa permasalahan tersebut telah
    disampaikan kepada para pemegang saham melalui RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan pada
    tanggal 6 Mei 2O2O dan RUPS memutuskan dan merekomendasikan agar segera dilakukan langkah_langkah
    dan upaya penyelamatan sesuai teknis perbankan dan upaya hukum. Langkah-langkah penyelesaian tersebut
    yaitu :
    1. Telah berhasil tertagih sebesar Rp. 4.44g.646.0O0:- (empat miliar empat ratus empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah); dan
    2. Bank telah melakukan langkah-langkah penyelesaian secara hukum dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi
    Nusa Tenggara Timur, gugatan sederhana, somasi dan pelelangan agunan melalui lembaga lelang.
    Tanggapan Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap Pandangan Umum
    Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi NTT atas Penga.juan 2 (dua) Ranperda Prov. NTT.(ikz)

    Komentar Anda?

    Izack Kaesmetan
    Izack Kaesmetan
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, Anggota DPD HPSI NTT.

    Must Read

    spot_img