Ini Peraturan Perjalanan untuk PPKM Level 2 di Wilayah Kota Kupang

  • Whatsapp
Kupang, lensantt.com – PPKM level 2 telah diterapkan di Kota Kupang. Dengan turunnya angka Covid 19.
Hal ini menjadi udara segar kepada masyarakat Kota Kupang. Pasalnya dengan adanya penurunan level PPKM ini, maka ada beberapa peraturan yang telah diubah. Salah satunya peraturan perjalanan dalam lingkup wilayah kota Kupang.
Kepala Dinas Pehubungan Bernadius Mere, menjelaskan, ada  beberapa perubahan peraturan dari PPKM level 4 menjadi PPKM level 2  yang terapkan di Kota Kupang.
“Peraturan pada PPKM level 2 untuk perjalanan udara sendiri tidak adanya perbedaan dengan peraturan pada PPKM level 4. Para pengguna jasa perjalanan jalur udara yang hendak melakukan perjalanan menuju Jawa dan Bali tetap harus melakukan tes PCR 2 hari sebelum melakukan perjalanan dan bila hendak melakukan perjalanan antar kabupaten di NTT  maka diwajibkan melakukan Swab Antigen dan juga memiliki kartu vaksin, minimal telah menerima dosis pertama”, jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/10).
Lebih lanjut beliau juga menjelaskan peraturan perjalanan di darat dan laut. Pada PPKM level 2 ini, petugas perhubungan diminta untuk tetap menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sama halnya dengan perjalanan darat, perjalanan melalui jalur laut hanya menghimbau  para pengguna jasanya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,”  tegasnya.
Ditegaskanny, aturan ini sangat berbeda dengan peraturan PPKM level 4 yang diterapkan sebelumnya dimana untuk perjalanan darat masyarakat diminta untuk melakukan pembatasan kendaraan dan jumlah penumpang dalam mobil atau pun bis hanya bisa bisa memuat hingga kapasitas 70 % saja namun pada PPKM level 2 ini kendaraan sudah bisa memuat hingga kapasitas 100% dengan syarat harus rutin melakukan penyemprotan, sedangkan untuk perjalanan laut harus melakukan Swab Antigen terlebih dahulu. (Eva Nabut)

Komentar Anda?

Related posts