Ingkar Janji, Warga Ancam Polisikan Kades Tuasene

  • Whatsapp
Soe, lensantt.com- Mantan Kepala Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS  David Amalo terancam dipolisikan warganya sendiri lantaran dinilai telah mengingkari janji yang telah ditanda tangani oleh diatas materai terkait pembangunan rumah  layak huni tahun 2019 di Desa tersebut.
Salah seorang warga penerima manfaat  BY kepada media ini Selasa, (01/08/2020)dikediamannya menjelaskan,  selama ini sudah ada pengaduan soal keterlambatan ini kepihak PMD dan Kematan, bahkan ada Pernyataan tertulis yang dilakukan oleh Mantan Kades David Amallo di kantor kecamatan dan ditandatangani oleh CAMAT bahkan KAPOLSEK setempat
 Dalam Pernyataan tersebut tertanggal 27 Mei 2020 lalu, telah disepakti selama tiga bulan harus rumah sudah selesai
“Jadi berakhir pada 27 agustus 2020 teapi saat ini tidak ada responden yang baik dari pihak pemerintah desa untuk proses pekerjaan ini hingga kami sebagai masyarakat penerima manfaat harus menindak lanjuti persoalan ini karena termasuk penipuan terhadap warganya sendiri apalagi terhadap publik pemerintahan,” jelasnya.
Lanjut BY, khasus tersebut tidak bisa dibiarkan lambat apalagi musim penghujan sudah dekat.
“Nanti kami mau berteduh dimana, soal penyediaan bahan yang sudah disiapkan oleh dafid itu tidak benar, sebab apakah saya sebagai penerima manfaat yang harus pi ambil ditoko atau dimana.? Ujar BY. Katanya dafid sudah siapkan batako untuk dinding tetapi saya tidak tau itu batako dong ada dimana,” pintanya.
Bosan Mengurus, Pihak Kecamatan Dukung Warga
Sementara itu, Camat Mollo Selatan Oktovianus Nakamnanu S.H,, Dihubungi Via telepon memmbenarkan pengaduan tersebut, terkait pernyataan yang sudah dilakukan oleh  David Amallo.
“Kami Dari pihak kecamatan juga mendukung proses yang dilakukan warga Tuasene baik menuju ranah hukum atau berupa apa saja yang dilakukan masyarakat sebab pihaknya juga sudah bosan mengurus pak David Amalo banyak pengaduan – pengaduan yang disampaikan masyarakat kepadanya.
“Jadi terserah masyarakat mau urus seperti apa kami tetap mendukung ,” ujarnya.
Karena diperjanjian tersebut lanjut dia, terhitung mulai tgl 27 mei 2020, hingga tanggal 27 Agustus 2020 harus sudah selesai tetapi hingga saat ini belum selesai maka proses pengaduan masyarakat sangat bagus untuk sebuah kemajuan di Desa Tuasene.
Ia menambahkan, Dalam waktu yang sangat singkat, dirinya akan menyampaikan surat pemberitahuan sekalian kordinasi dengan Kapolsek Mollo selatan agar mereka melidik dan menindak lanjuti kasus ini paling lambat hari jumat.
Sementara Kapolsek mollo Delatan Ipda Rudy C T. (siso) ditemui diruang kerjanya sekitar pukul 15.25 wit menegaskan, dirinya menunggu informasi dari Camat untuk persoalan ini agar mereka bisa membahas langkah-langkah apa yang akan dilakukan dalam proses penyelidikan tersebut.
Silahkan Melapor
Sementara itu, Mantan kepala desa Tuasene Dafit Amallo,   saat dihubungi via telepon oleh media ini memepersilahkan warga melapor .
“memang betul untuk Desa Tasene ada 10 buah rumah penerima manfaat dan yang 7 diantaranya sudah selesai,” jelasnya.
Namun sisanya belum selesai dengan berbagi alasan. Yakni ada yang fisik kerja melebihi HOK anggaran .
“Sehingga kelebihan anggaran ditanggung oleh penerima manfaat itu sendiri. Sementa yang yang duanya bahan telah disiapkan oleh pemerintah desa tetapi penerima manfaat yang tidak mau ambil untuk selesaikan proses pekerjaan tersebut,” Ujar David
Penulis…… Erick Hello. S.Pd,
Editor…….  Izak E. Kaesmetan

Komentar Anda?

Related posts