Kupang,lensantt.com- Lanttara ikut mendengarkan keterangan saksi sebelumnya. George Nakmofa Kuasa Hukum Norma Hendriana tolak saksi atas nama Yopi Wakano yang di ajukan jaksa dalam kasus tindak pidana dugaan penganiyaan terhadap korban Norma Hendriana.
George Nakmofa yang dikonfirmasi media ini Rabu, (14/12/2022) membenarkan kejadian tersebut.”Ya saya saya ajukan keberatan terhadap saksi atas nama Yopi Wakano karena ikut dengar pembacaan keterangan saksi sebelumnya saat sidang,” kata dia.
Sesuai aturan perundang-undangan lanjutnya, Saksi tidak boleh mendengarkan keterangan saksi lain. “Saya keberatan karena secara aturan jelas,” jelasnya.
Ia mengakui kalau, Keberatan yang diajukan diterima oleh Majelis Hakim sehingga saksi tersebut tidak diperbolehkan bersaksi dalam sidang.
“Keberatan saya diterima sehingga dia(Yopi Wakano) tidak bersaksi,: jelasnya.
Ia menilai, jaksa Hery Wahyudi kurang cermat dalam mempersiapkan dan mengajukan saksi
Ditanya kemungkinan lalai, George menegaskan, apapun alasannya ia berpatokan pada aturan yang berlaku.”Aoapun alasannya saya tetap berpatokan pada aturan,” jelasnya. (Ikz)