Kota Kupang, Lensantt – Terkait dengan kasus pengendapan penyelewengan dana bansos yang pernah dilansir media timor express, 09 mei 2014, menyebutkan dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat ntt ternyata menjadi lahan subur praktek korupsi para pejabat daerah yang diduga melibatkan gubernur ntt, dprd ntt dan skpd.
Berdasarkan temuan dari tpdi menyebutkan bahwa terdapat penyimpangan dana Bansos Senilai Rp. 15 M. dan pada tahun 2010 dan 2011 jumlahnya sebesar Rp 74,2 M. Untuk itu, HMI NTT Cabang Kupang Turun ke jalan (Rabu, 14/05/2014) menyampaikan aspirasi rakyat yang cuma berguman di rumah untuk di suarakan ke kejati ntt yang telah sekian lama mengendap kasus penyelewengan dana bansos tersebut.
ada pun tuntutan pernyataan sikap yang disampaikan pihak demonstran melalui ketua umum hmi cabang kupang yakni, segera melimpahkan penanganan kasus penyelewengan dana bansos kepada kpk di Jakarta, menjelaskan secara transpran kepada publik ntt terkait kasus bansos ntt yang telah lama mengendap di kejati ntt selama tiga tahun terakhir, apabila poin pertama tidak dilakukan kejati ntt maka pihak kejati se-segera mungkin menetapkan dan menangkap para pelaku perampokan uang rakyat dalam waktu minimal 7×24 jam, Â apabila poin 1,2, dan 3 tidak dipenuhi maka kami akan mengkonsolidasikan kekuatan dan menurunkan masa dalam jumlah yang lebih besar untuk menduduki Kejati NTT (Sipry)