Kupang,lensantt.com- Keluarga Korban melalui pengacaranya Adithya Nasution akan bersurat ke Kapolri untuk melakukan Otopsi ulang jenasah Astrid Manafe Dan Lael Macabbe.
Hal itu dilakukan karena menurut keluarga rekontruksi yang dilakukan tidak sesuai dengan Hasil Visum dan BAP yang ada.
“Kami segera bersurat ke Kapolri meminta otopsi ulang ke dua jenazah,” Kata Adithya Nasution Kepada media ini via sambungan seluler Selasa, (18/01/2022).
Selain ke Mabes Polri Keluarga juga bersurat ke Polda NTT.”Kalau Polda NTT tidak menanggapi kami langsung ke mabes,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak Polda NTT sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi menggunakan Lie Detector tapi hingga kini keluarga korban belum mendapat hasilnya.
“Kami belum dapat hasil pemeriksaan dengan Lie Detector,” tegasnya.
Ia menerangkan sebagai kuasa hukum korban dirinya sudah memberi masukan kepada polda NTT tapi belum di akomodir.
Salah satunya, pemeriksaan terhadap saksi di tempat cuci mobil yang di temukan banyak bercak darah.
“Kami sebenarnya mendukung pihak penyidik agar kasus ini terang benderang dan pelaku bisa di jerat pasal 340 tapi hingga saat ini permintaan kami belum di akomodir,” jelasnya (ikz)