More
    BerandaEkbisGerakan Mematikan Pengacara Muda Dedy Jahapay, Tiga Anggota TNI Pelaku Penganiayaan  Diberi...

    Gerakan Mematikan Pengacara Muda Dedy Jahapay, Tiga Anggota TNI Pelaku Penganiayaan  Diberi Hukuman 

    Kalabahi,Lensantt.com- Kasus Penganiayaan oleh Tiga Anggota TNI terhadap warga Sipil di Kabupaten Alor terus bergulir.
    Korban Joni Kalep Lakarol tidak salah memilih Dedy Jahapay, SH sebagai kuasa hukum.
    Jika dilihat Dedy Jahapay masih muda dalam dunia beracara.Namun, Gerakan Memastikan Dedy Jahapay memang tak terduga.
    Bagaimana tidak, Hasil kerja pengacara muda ini Tiga anggota TNI ini Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu diberi sanksii disiplin

    Hukuman tersebut terkuak dalam sidang Pembacaan Agenda Dakwaan pada tanggal 17 Juni 2025, Pelaku Penganiayaan Joni kalep Lakarol di Markas Kodim Alor, Oditur Militer.

    Kepada media ini Dedy Jahapay Senin, 23 Juni 2025 menegaskan, Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu akan dikenakan hukuman disiplin.
    Dalam sidang tersebut selain dakwaan, agendanya adalah pemeriksaan saksi Fakta, saksi korban dan juga ketiga tersangka.
    “Hasil sidang pembacaan dakwaan Tiga Anggota TNI tersebut akan diberi sangsi

    Ia menegaskan, saat sidang para terdakwa mengakui kesalahan dan dikenakan Pasal 170 Jo 351.

    “Ke tiga pelaku tersebut dikenakan pasal 170 Jo 351. Sebab perbuatan ketiganya tak bisa dibenarkan,” jelasnya.
    Keputusan memberi sangsi ke tiga Anggota TNI itu menunjukan
    Kuasa hukum Dedy Jahapay, menegaskan bahwa, dengan bergulirnya proses persidangan tersebut menandakan bahwa kita semua warga negara sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum.
    “Kita semua warga negara memiliki hak yang sama dan tidak seorangpun yang kebal Hukum. Dan terima kasih juga untuk DENPOM KUPANG yang bekerja luar biasa sampai dengan perkara ini di limpahkan ke persidangan,” ujar Dedy Jahapay.
    Ia menyebut bahwa, dalam proses sidang yang berlangsung pada tanggal 17 Juni 2025 di Pengadilan Agama Kalabahi dengan agenda sidang pembaca dakwaan dan para terdakwa telah mengakui kesalahan. Dan dalam persidangan Hakim sangat fair dalam proses pemeriksaan, keluarga dan Kuasa Hukum menyatakan ada kepuasan tersendiri.
    “Para terdakwa mengakui kesalahan mereka karena telah melakukan penganiayaan di dalam Kodim. Dan dalam Fakta persidangan terungkap keterangan terdakwa bahwa belum pernah ada sosialisasi atau penyuluhan hukum selama bertugas di Kodim Alor dan para pelaku belum pernah mendapat tugas operasi,” ungkapnya.
    Lebih lanjut Dedy Jahapay menjelaskan bahwa sidang berikut pada tanggal 26 Juni dengan agenda tuntutan oleh Oditur Militer. Ia juga menyampaikan apresiasi khusus bagi DENPOM KUPANG yang bekerja luar biasa sampai dengan perkara ini di limpahkan ke persidangan.(Ikz)

    Komentar Anda?

    Lensa NTT
    Lensa NTT
    Owner & Jurnalist LENSANTT.COM, sekretaris JMSI NTT.

    Must Read

    spot_img